Timika, fajarpapua.com - Sekretaris DPRD Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, MSi, mengaku sudah mendengar adanya keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar yang memperkuat putusan PTUN Jayapura terkait pembatalan pengangkatan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Namun demikian, hingga saat ini Sekwan, belum menerima salinan putusan PTTUN tersebut.
“Saya menjawab pernyataan teman-teman anggota DPRD Mimika yang lama secara administrasi kami belum mendapatkan keputusan baik dari PTTUN maupun dari Gubernur,” ucap Sekwan
Menurutnya keputusan apapun itu belum ada yang sampai di pihak sekretariat maupun dari sisi keadministrasian nya.
“Sedangkan secara hukum ada lah kewenangan dari teman-teman anggota DPRD yang lama terkait proses yang terjadi,” tegas Sekwan
Sekwan menjelaskan bahwa apabila keputusan itu benar ada, dari sisi administrasi pihaknya tetap akan melaksanakanya.
Namun jalurnya, keputusan PTTUN itu SK disampaikan kepada Gubernur Papua kemudian kepada Bupati Mimika untuk kemudian dilanjutkan ke Sekretaris DPRD Mimika.
“Tapi sepanjang ini keputusan tersebut belum ada ataupun belum sampai ke kita, untuk saat ini kami kesekretariatan masih beraktifitas seperti biasa," lanjut Sekwan.
Sebelumnya, Hadi Wiyono SE yang merupakan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menegaskan pihaknya sangat mengerti hukum.
"Kami tidak mungkin memaksakan diri untuk kembali menduduki kursi dewan sebelum ada SK Gubernur Papua terkait hal itu," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, pihaknya sangat berharap dikembalikan harkat, martabat serta jabatan mereka sebagaimana putusan PTTUN Makassar. "Harapan kami, hal itu dapat dieksekusi sesegera mungkin," harapnya. (rul)

