Dari hasil penangkapan Reskrim Polres Mimika mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku lengkap dengan akun facebook yang masih aktif dan postingan yang masih belum dihapus.
“Ada dua akun, akun pertama yang dijadikan saksi, dua akun tersebut memang sering posting-posting yang sifatnya provokasi,” ucap AKP Hermanto. (rul)