Bahkan berdasarkan PP Nomor. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di Pasal 96 disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai Non –PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pasal inilah yang kemudian ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan atau dihapuskan fungsinya.
Mengenai permasalahan ini, pemerintah mempunyai pilihan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer selain diberhentikan, salah satunya yakni diangkat sebagai PPPK.
Dan pemberhentian tenaga honorer sebenarnya dapat diatasi dengan masih diperlukan atau tidaknya kinerja dari tenaga honorer, jika masih diperlukan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan posisi tenaga honorer mungkin dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja.
Menurut hemat penulis, pimpinan di Kabupaten Mimika memang harus bersikap bijak dalam menyikapi Tenaga Honorer di daerah ini.
Jika kinerja dan tenaga honorer masih diperlukan demi stabilitas kinerja pemerintahan, maka sudah selayaknya untuk dipertahankan.
Ingat!! Di Kabupaten Mimika masih banyak OPD yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat yang masih membutuhkan kinerja dan tenaga honorer.
Jika hal ini tidak ditelaah dengan baik oleh pengambil kebijakan, Pemberhentian Tenaga Honorer di Kabupaten Mimika diyakini akan berimbas pada menurunnya performa pelayanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat. *