Sebagaimana diketahui, Provinsi Papua sempat memiliki dua sekretaris daerah pada medio Maret 2021 lalu ini setelah Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua menunjuk Dance Yulian Flassy SE,MSi sebagai Sekda Provinsi Papua pada Senin, 1 Maret 2021.
Sementara disaat bersamaan, Wagub Papua, Klemen Tinal (saat ini sudah wafat) juga kembali melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua.
Dimana pelantikan itu dilakukan untuk memperpanjang masa tugas Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Provinsi Papua.
Adanya dua pejabat Sekda Provinsi Papua dalam waktu bersamaan itu memang sudah bisa diatasi dengan bijaksana oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak lama berselang.
Namun petistiwa langka itu menunjukkan adanya “Arogansi” pemerintah pusat dan menggambarkan sikap ‘malas tahu’ serta sikap tidak menghargai pemerintah pusat sebagai upaya yang bisa dikatakan untuk mendiskreditkan kepemimpinan Lukmen di Provinsi Papua.
Hal ini setidaknya tergambar dari ucapan Almarhum Wagub Provinsi Papua, Klemen Tinal saat itu yang mengakui bahwa Pemda Provinsi Papua tidak mengetahui Mendagri Tito Karnavian melantik Sekda Defenitif Provinsi Papua di Jakarta.
Bahkan almarhum Klemen Tinal saat itu juga menegaskan, pelantikan atau perpanjangan masa tugas Doren Wakerkwa itu sesuai dengan norma yang berlaku, dan sesuai dengan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Intrik ketiga yang dilakukan pemerintah pusat untuk merong-rong kepemimpinan Lukas Enembe adalah penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy SE MSi sebagai PLH. Gubernur Papua pada 24 Juni 2021 lalu.