BERITA UTAMAMIMIKA

Lamaran Ditolak Pisau Bertindak, Empat Orang Sekeluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

cropped cnthijau.png
4
×

Lamaran Ditolak Pisau Bertindak, Empat Orang Sekeluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article
Warga saat memalang Jalan
Warga saat memalang Jalan

Timika, fajarpapua.com – Penikaman terhadap dua perempuan ibu dan anak di Jalan Poros Pomako, pada akhir pekan lalu yang dilatari karena korban menokak lamaran pelaku memasuki tahapan baru.

Hal ini setelah penyidik dari Polres Mimika menetapkan 4 orang yang masih satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui fajarpapua.com mengatakan keempat pelaku masing-masing MH, HO, LO dan BO.

“Seluruh tersangka merupakan satu keluarga dari pelamar. Awalnya ada 7 orang yang masuk dalam rumah, tetapi kita ambil 4 orang karena merekalah yang menjadi pelaku penganiayaan dan penikaman,” katanya.

Dijelaskan Hermanto, pelaku utama dari aksi penikaman terhadap Frederika Nawatipia dan Aneta Kamisopa yaitu MH, sedangkan tiga pelaku lainnya menganiaya korban Yakinias Kamisopa dan Markus Kamisopa hingga mengalami luka lebam dibagian wajah dan tangan kiri.

“Korbannya kan ada 4, MH pelaku utama penikaman, sisanya aniaya dua korban lainnya,” jelasnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan MH untuk menikam korban.

Hingga saat ini pelaku masih dalam penanganan Polres Mimika, sementara itu dugaan yang didapatkan dari beberapa saksi pelaku melakukan penikaman lantaran tidak terima lamarannya ditolak.

“Prosesnya belum tau, mediasi atau secara hukum, yang jelas masih rana penyidikan,” pungkas Hermanto. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *