BERITA UTAMAMIMIKA

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

cropped cnthijau.png
33
×

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

Share this article
PPKM ilustrasi
PPKM ilustrasi


4). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua dan bukan berdinas, wajib menunjukkan surat keterangan keperluan dan kepentingan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal (Pemerintah Kabupaten/Kota), menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5). Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ads

6). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua, yang secara medis tidak dianjurkan vaksin COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

7). Bagi penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara dan dilakukan isolasi terpusat jika ditemukan hasil positif COVID-19 yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan.

b. Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui transportasi laut dan ASDP, diatur sebagai berikut :

1). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk sementara tidak diperkenankan kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI.

2). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud angka 1) diatas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua dan Intra Papua melalui transportasi umum/darat, diatur sebagai berikut :

1). Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan pembatasan penumpang 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2). Transportasi umum seperti ojek (konvensional dan online) beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
d. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pengetatan dan pembatasan dengan memperhatikan tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan
Surat Edaran ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *