BERITA UTAMAMIMIKA

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

cropped cnthijau.png
33
×

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

Share this article
PPKM ilustrasi
PPKM ilustrasi

e. Pelaksanaan kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang dari dan ke wilayah Provinsi Papua ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, instansi teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas COVID-19, pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua.

f.  Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG untuk sementara tidak diperkenankan serta pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua serta Kementerian/Lembaga terkait.

ads

3.  Menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 dan/atau klaster PON XX dan PEPARNAS XVI, yaitu:
a. Penerapan PPKM Level 4 dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke;

b. Bagi Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 28 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

c. Pemerintah Kabupaten/Kota pada Level 4 wajib menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 4 melalui Surat Edaran dan mengawal penerapannya di masing-masing Kabupaten/Kota.

4.  Menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19, yaitu :
a.      Penerapan PPKM Level 3 dilakukan di Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten
Supiori.

b.      Penerapan PPKM Level 2 dilakukan di Kabupaten Tolikara, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen;

c. Bagi Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

d. Pemerintah Kabupaten/Kota pada Level 3, Level 2 dan Level 1 wajib menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 3, Level 2
dan Level 1 melalui Surat Edaran dan mengawal penerapannya di masingmasing Kabupaten/Kota.

5.  Memperkuat dan meningkatkan manajemen kesehatan, yaitu:
a.      Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendukung ketersediaan dan distribusi oksigen, obat-obatan, bahan habis pakai, ventilator dan alat pelindung diri serta insentif bagi petugas kesehatan.

b. Dalam rangka penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membantu rumah sakit mitra/regional guna percepatan pengendalian COVID-19 dan dukungan terhadap PON XX dan PEPARNAS XVI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *