BERITA UTAMAMIMIKA

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

cropped cnthijau.png
33
×

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

Share this article
PPKM ilustrasi
PPKM ilustrasi

c. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan mekanisme insentif untuk tenaga tracing dengan pendanaan dari DSP BNPB untuk PPKM Mikro;
d.      Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

e.      Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi masyarakat dengan hasil positif COVID-19 dengan pengawasan ketat untuk memastikan pasien isolasi tidak berkeliaran dan edukasi massif bagi masyarakat tentang treatment suplementasi untuk mencegah lonjakan kasus yang melebihi kapasitas tempat tidur di rumah sakit;

ads

f.        Tenaga tracing di Posko Kampung/Kelurahan dengan melibatkan Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Toko Adat, TP PKK, TNI dan POLRI;
g.      Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memperkuat koordinasi, pemantauan dan memastikan ketersediaan BOR, ICU dan ruang isolasi diatas 70% dalam mengantisipasi ledakan kasus COVID-19.

6.  Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua, melalui :
a.      Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 > 70% sasaran atau 2.200.620 orang dalam rangka pembentukan herd immunity di Provinsi Papua paling lambat di tahun 2022;

b.      Membentuk tim percepatan vaksinasi COVID-19 yang bersinergi dengan TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Lembaga
Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga lainnya;

c.      Bupati dan Walikota mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua dengan menggerakkan perangkat Distrik, Kelurahan dan Kampung serta RW/RT sebagai basis pelaksanaan percepatan vaksinasi COVID-19;
d.      Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan program vaksinasi nasional, dengan menyiapkan dukungan logistik, distribusi, tenaga vaksinator dan melakukan edukasi secara massif bagi masyarakat;

e.      Penguatan komunikasi, informasi dan edukasi secara massif tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dan vaksin COVID-19 kepada masyarakat;
f.        Memfokuskan percepatan vaksinasi COVID-19 diwilayah yang penduduk dengan sasaran vaksin terbesar, kemudahan akses dan klaster penyelenggara PON XX dan PEPARNAS XVI yaitu Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke;

g.      Menjamin ketersediaan vaksin COVID-19 dan memperkuat manajemen distribusi vaksin COVID-19 (rantai dingin) serta memperkuat pelaporan dan pendataan vaksinasi;
h.      Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan dukungan anggaran dalam percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
7.  Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
a.      Instansi Pelaksana Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan
TNI/POLRI;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *