b. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah, mengantisipasi dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti ditempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) dan tempat wisata;
c. Bidang pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan) dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar;
d. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
8. Pengelolaan Dampak Sosial Ekonomi, dalam rangka mitigasi dampak sosial ekonomi akibat kebijakan PPKM akan dilakukan secara terbatas sesuai kondisi dan keadaan yang diperhitungkan besaran dampaknya pada masyarakat, dengan :
a. Pengadaan dan bantuan bahan pangan/kebutuhan hidup bagi masyarakat, dengan memberikan perhatian khusus kepada OAP, pemberian stimulus kepada pelaku UMKM dan mikro yang terdampak langsung;
b. Pemberian bantuan dalam bentuk barang dan atau uang kepada keluarga, pekerja sektor informal/harian dan masyarakat lainnya disektor yang terdampak langsung serta program pelaksanaan Padat Karya yang diberikan pada kegiatan – kegiatan yang bersifat Produktif;
c. Prioritas belanja ditujukan untuk kegiatan yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan memiliki efek pengganda terhadap peningkatan daya beli masyarakat, seperti kegiatan pembangunan infrastruktur padat karya dan pengembangan pasar daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan.(red)