BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pukul 0.00 WIT 8 Agustus, Status DPRD Mimika Vakum, Atimus : 9 Agustus Kami Berkantor, Tidak Ada yang Demo

cropped cnthijau.png
9
×

Pukul 0.00 WIT 8 Agustus, Status DPRD Mimika Vakum, Atimus : 9 Agustus Kami Berkantor, Tidak Ada yang Demo

Share this article
Atimus Komangal
Atimus Komangal

Timika, fajarpapua.com – Status keanggotaan DPRD Mimika saat ini akan berakhir pukul 0.00 WIT Minggu (8/8). Bersamaan dengan itu, pada 9 Agustus 2021 mantan DPRD Mimika periode 2014-2019 secara otomatis aktif.

Hal itu mengacu putusan inkra Mahkamah Agung yang meminta Gubernur Papua membatalkan SK Nomor 115 tentang pengangkatan dan pelantikan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024. Jika putusan tersebut tidak dieksekusi, maka 60 hari terhitung setelah putusan inkra dikeluarkan, materi putusan dianggap sah demi hukum.

ads

Mantan Anggota DPRD Mimika, Atimus Komangal menanggapi pemberitaan media ini tentang penjagaan kantor DPRD oleh polisi Jumat (6/8), menegaskan sangat tidak benar pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

“Kami sudah menang, kedudukan kami sudah dipulihkan oleh hukum, lalu ngapain juga kami demo? Ini isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Atimus kepada fajarpapua.com, Jumat (6/8) sore.

Menurutnya, tanggal 9 Agustus 2021 pihaknya akan berkantor seperti biasa. Sehingga Atimus mengingatkan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk menyiapkan agenda kerja dewan yang baru.

“Kami ingatkan Setwan untuk bertindak sesuai aturan hukum. Tanggal 9 kami resmi berkantor, jadi kami harap Setwan siapkan agenda pembentukan kelengkapan dewan serta jadwal sidang perdana,” tukasnya.

Menurut Atimus, tanggal 24 November 2019 silam pihaknya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD Mimika.

“Waktu itu Bupati dan Kapolres bilang waktu kalian sampai pukul 00:00 tadi malam jadi mulai sekarang kalian bukan anggota dewan lagi, kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum,” ungkap Atimus.

Sebagai orang yang memahami hukum meskipun dirinya seorang kepala perang, Atimus mengaku legowo.

Dikatakan, selama satu tahun lebih pihaknya berjuang mendapatkan keadilan tanpa melakukan tindak kekerasan apapun.

“Akhirnya negara mengembalikan hak kami. Undang-undang yang mengaktifkan kami kembali. Kita negara hukum, harus ikuti prosedur hukum,” pungkasnya.

Atimus menerangkan, sebenarnya pelantikan DPRD Mimika tidak dilakukan tanggal 24 november 2019 silam. Sebab saat itu sudah turun surat dari Mendagri yang membatalkan pelantikan.

“Tapi mereka paksakan dan menyuruh kami tempuh jalur hukum. Sekarang kami sudah menang, tidak ada alasan lagi, tanggal 9 Agustus kami masuk kantor dewan seperti biasa,” tuturnya.

Dia mengatakan sangat yakin polisi bertindak netral. “Karena polisi pengawal undang-undang, kami masuk kantor tanggal 9 Agustus itu atas putusan undang-undang, jadi kami sangat yakin polisi mendukung langkah rakyat atau wakil rakyat yang sesuai undang-undang. Karena DPRD saat ini akan berakhir tanggal 8 Agustus pukul 00.00,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *