BERITA UTAMAMIMIKA

Hari Ini ! 23 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Resmi Berkantor, Ini yang Mereka Lakukan

cropped cnthijau.png
11
×

Hari Ini ! 23 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Resmi Berkantor, Ini yang Mereka Lakukan

Share this article
Mantan DPRD Lama resmi berkantor
Mantan DPRD Lama resmi berkantor

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 23 dari 33 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 pada Senin (9/8) hari ini resmi berkantor. Sementara 35 anggota dewan yang SK Pelantikannya gugur pukul 0.00 WIT tadi malam sedang berada di Jayapura.

ads

Mantan DPRD lama tiba di Kantor Dewan Jalan Cenderawasih SP 2, sekitar pukul 09.30 WIT. Lantaran baru pertamakali masuk, para anggota dewan tampak hanya duduk-duduk di cafetaria bagian belakang.

“Hari ini kami berkantor, belum ada agenda. Kami tunggu pembahasan bersama Sekwan, katanya mereka lagi di Jayapura,” ungkap Mantan DPRD Lama, Atimus Komangal kepada fajarpapua.com, Senin siang.

Dikemukakan, masih ada beberapa anggota dewan lain yang dalam perjalanan ke kantor. “Kami yang sudah ada di kantor 23 orang, nanti teman-teman lain menyusul,” ujarnya.

Sebagai orang yang taat hukum, Atimus kembali meminta agar Gubernur Papua segera mengeluarkan SK pengaktifan kembali mantan DPRD Mimika periode 2014-2019.

“Kami berkantor hari ini karena putusan hukum. Negara Indonesia menjunjung tinggi hukum, harus kita hormati bersama,” paparnya.

Terkait keberangkatan anggota dewan ke Jayapura untuk melakukan pembahasan, menurutnya, putusan apapun yang dikeluarkan DPRD saat ini cacat hukum.

“Sejak tadi malam kami yang dewan aktif, diluar dari itu ilegal,” tegasnya.

Atimus mengingatkan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk menyiapkan agenda kerja dewan yang baru.

“Kami ingatkan Setwan untuk bertindak sesuai aturan hukum. Tanggal 9 kami resmi berkantor, jadi kami harap Setwan siapkan agenda pembentukan kelengkapan dewan serta jadwal sidang perdana,” tukasnya.

Menurut Atimus, tanggal 24 November 2019 silam pihaknya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD Mimika.

“Waktu itu Bupati dan Kapolres bilang waktu kalian sampai pukul 0.00 tadi malam jadi mulai sekarang kalian bukan anggota dewan lagi, kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum,” ungkap Atimus.

Sebagai orang yang memahami hukum meskipun dirinya seorang kepala perang, Atimus mengaku legowo.

Dikatakan, selama satu tahun lebih pihaknya berjuang mendapatkan keadilan tanpa melakukan tindak kekerasan apapun.

“Akhirnya negara mengembalikan hak kami. Undang-undang yang mengaktifkn kami kembali. Kita negara hukum, harus ikuti prosedur hukum,” pungkasnya.

Atimus menerangkan, sebenarnya pelantikan DPRD Mimika tidak dilakukan tanggal 24 november 2019 silam. Sebab saat itu sudah turun surat dari Menadgri yang membatalkan pelantikan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *