BERITA UTAMAMIMIKA

Batalkan SK 155, Akhirnya Gubernur Papua Terbitkan SK Pelantikan DPRD Mimika yang Baru, Perintahkan Bupati Mimika Segera…

cropped cnthijau.png
15
×

Batalkan SK 155, Akhirnya Gubernur Papua Terbitkan SK Pelantikan DPRD Mimika yang Baru, Perintahkan Bupati Mimika Segera…

Share this article
Surat Gubernur Papua terkait status DPRD Mimika
Surat Gubernur Papua terkait status DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Gubernur Papua Lukas Enembe melalui surat tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditujukkan kepada Bupati Mimika membatalkan SK Nomor 155 tentang pengangkatan dan pelantikan DPRD Mimika periode 2019-2024.

ads

Selain itu Bupati diminta menganggarkan dana APBD Mimika untuk membayar sisa masa tugas 1 tahun DPRD Mimika periode 2014-2019.

Berikut petikan langsung surat Gubernur Papua. “Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Penetapan PPI-JN Jayapura Nomor : 2/PEN.1NKRACHT/2021/PPUN.JPR tertanggal 8 Juni 2021 serta memperhatikan surat PPI.JN Jayapura Nomor :
W4-TUN4/850/HK.06/V11/2021 tanggal 5 Juli 2021 perihal
Penjelasan Perkara Nomor : 2/G/2020/PTUN.JPR, dan surat
Bupati Mimika Nomor 180/414 tanggal 24 Juni 2021 Hal Mohon Petunjuk atas Putusan PTUN Nor-nor 2/G/2021/FTUN.JPR, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
    Jayapura Nomor : 2/G/2020/PPUN.JPR :
    a. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    b. menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024;

c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan
Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD
Kabupaten Mimika Periode 2019-2024;

d. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika.

  1. Berdasarkan Putusan PTUN Jayapura tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya Halaman 55-56 mengabulkan sebagian gugatan serta mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabiltasi Para Penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabat semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika termasuk dalam hak-hak keuangannya yang melekat sebagai anggota DPRD.

Selanjutnya Majelis Hakim menolak permohonan Penggugat untuk pengaktifan kembali Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika sesuai dengan sisa masa jabatannya 1 (satu) tahun terhitung sejak diaktifkan.

  1. Pemerintah Provinsi Papua telah meminta penjelasan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan melalui surat VTUN Jayapura Nomor
    TUN4/850/HK.06/V11/2021 tanggal 5 Juli 2021 perihal Penjelasan Perkara Nomor : 2/G/2020/VPUN.JPR sebagai berikut :

a. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Jayapura Nomor 2/PEN.1NKRACHT/2020/ PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021, sehingga dengan demikian terhitung sejak 8 Juni 2021 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van geweisjde).

b. Terkait tindak lanjut putusan dimaksud yang sudah berkekuatan hukum tetap, Para Pihak dapat melihat pada ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.

c. Apabila karena suatu keadaan telah berubah sejak perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, maka Para Pihak mengacu pada ketentuan Pasal 117 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

  1. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 2/ G/ 2020/ PPUN.JPR serta penjelasan PTIJN Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1) Membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten
Mimika Periode Tahun 2019-2024, selanjutnya:
2) Menerbitkan Keputusan Gubernur Papua yang baru terkait pengesahan keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

3) Terkait kewajiban Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika maka sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Bupati Mimika segera menganggarkan dan membayar hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 Sisa masa jabatan 1 (satu) tahun sampai dengan 25 November 2020.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *