Lewati ke konten utama

Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka, Hajatan Diijinkan, Perjalanan Dalam Papua Cukup Antigen, Ini Panduan Lengkap Mimika PPKM Level 3

RedaksiPenulis
14.08 WIT8 menit baca59 dibaca
SK BUPATI MIMIKA PPKM LEVEL 3
SK BUPATI MIMIKA PPKM LEVEL 3Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

KESEMBILAN
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang — undangan.

KESEPULUH :
Selain sanksi administrasi dan penutupan usaha
sebagaimana dimaksud Diktum KESEBELAS, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit ini dapat dihukum berdasarkan:

a. Kitab Undang — Undang Hükum Pidana Pasal 212 sampai dengan pasal 218; b. Undang — Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c.     Undang — Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d.     Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19);
e.     Ketentuan peraturan perundang — undangan lainnya yang terkait.

KESEBELAS Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika.

KEDUABELAS: Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah Kampung dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID- 19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Deşa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

KETIGABELAS: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.