BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Periksa Tahanan di Rutan Polres Mimika, Ditemukan 15 Barang Terlarang

cropped cnthijau.png
11
×

Polisi Periksa Tahanan di Rutan Polres Mimika, Ditemukan 15 Barang Terlarang

Share this article
Barang terlarang yang ditemukan di Rutan Polres Mimika.
Barang terlarang yang ditemukan di Rutan Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Giat rutin bulanan, puluhan tahanan Polres Mimika Mile 32 diperiksa oleh Tim Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Dalam pemeriksaan itu, ditemukan 15 barang terlarang.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Berdasarkan pantauan fajarpapua.com di Rutan Polres Mimika, personil dari satuan Tahti dibantu Satreskrim memasuki Rutan serta memeriksa setiap sudut ruangan, Senin (30/8)

Jumlah tahanan yang diperiksa sebanyak 96 orang diantaranya 88 pria dan 8 wanita.

Kasat Tahti Polres Mimika, Ipda Syahrul Syamsuddin saat ditemui fajarpapua.com mengatakan giat pemeriksaan rutin ini dilaksanakan setiap satu bulan satu kali, yang mana hari ini dilaksanakan dibantu Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto dan Timnya.

“Giat itu kan memang rutin dilakukan kita dengan reskrim untuk bantu kita agar bisa maksimal,” katanya.

Dijelaskan, pemeriksaan barang terlarang bertujuan untuk kewaspadaan petugas terhadap para tahanan agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, seperti perkelahian hingga menggunakan alat tajam.

“Barang-barang yang tidak bisa ya senjata tajam, pisau, silet dan sejenisnya itu yang tidak boleh,” jelas Syahrul.

Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus pensil, dua korek, alat cukur, dua bungkus silet, gunting kuku, ikat pinggang, hektare dan satu noken yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang.

“Tadi Kasat Reskrim sama anggotanya bantu kita untuk melakukan pemeriksaan barang-barang semua barang bawaan yang tidak boleh atau dilarang,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *