Lewati ke konten utama

Sabtu Malam, Geledah Hingga di Kandang Ayam, BNN Timika Tangkap Pemilik 123 Bungkus Paket Shabu

Redaksi FPPenulis
14.23 WIT1 menit baca13 dibaca
Pelaku diamankan bersama barang bukti shabu.
Pelaku diamankan bersama barang bukti shabu.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Seorang warga Timika, AS (23), asal Sampang yang beralamat di Jalan Serui Mekar, dibekuk polisi sekitar pukul 19.30 Sabtu (11/9) malam.

Informasi lapangan yang diperoleh fajarpapua.com, penangkapan terhadap AS dilakukan personil BNN Kabupaten Mimika yang dipimpin Kompol Mursaling SH,MH.

Dilaporkan, AS ditangkap di Jalan Kartini Ujung Timika. Dari tangan pelaku yang bekerja wiraswasta tersebut, polisi mengamankan barang bukti.berupa 123 bungkus plastic klip bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.

Berikut alat timbang, serta HP merk VIVO warna hitam.

Adapun kronologis kejadian, saat kejadian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, badan dan diluar rumah kos di samping kandang ayam di Jalan Kartini Ujung.

Petugas menemukan BB sabu miliknya sebanyak 123 bungkus beserta alat timbangan.

Dari hasil penggeledahan tersebut pelaku di bawa ke kantor BNN Kabupaten Mimika guna dilakukan proses penyidikan.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.