Timika, fajarpapua.com – Seorang warga Timika, AS (23), asal Sampang yang beralamat di Jalan Serui Mekar, dibekuk polisi sekitar pukul 19.30 Sabtu (11/9) malam.
Informasi lapangan yang diperoleh fajarpapua.com, penangkapan terhadap AS dilakukan personil BNN Kabupaten Mimika yang dipimpin Kompol Mursaling SH,MH.
Dilaporkan, AS ditangkap di Jalan Kartini Ujung Timika. Dari tangan pelaku yang bekerja wiraswasta tersebut, polisi mengamankan barang bukti.berupa 123 bungkus plastic klip bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
Berikut alat timbang, serta HP merk VIVO warna hitam.
Adapun kronologis kejadian, saat kejadian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, badan dan diluar rumah kos di samping kandang ayam di Jalan Kartini Ujung.
Petugas menemukan BB sabu miliknya sebanyak 123 bungkus beserta alat timbangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut pelaku di bawa ke kantor BNN Kabupaten Mimika guna dilakukan proses penyidikan.(red)