Lewati ke konten utama

Dugaan Malpraktek di RSMM Yimika, Sat Reskrim Polres Mimika Periksa 11 Saksi

Redaksi FPPenulis
21.54 WIT1 menit baca67 dibaca
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka AnwarFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dugaan malpraktek di RSMM Timika yang berbuntut kematian pasien Agetha A Pakage pada 28 November 2021 lalu terus diselidiki.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi

"Untuk sekarang Sat Reskrim Mimika telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terdiri dari pihak rumah sakit, dokter, keluarga korban dan salah satunya pendeta," ujar Bertu di Polres Mimika Mile 32, Selasa (14/12).

Ia mengatakan, mengingat kasus itu menyangkut undang-undang kesehatan sehingga perlu keterangan saksi ahli.

Sementara terkait informasi dari media yang berkembang termasuk adanya video yang beredar di Facebook, pihaknya akan mendalami. "Supaya membantu kami menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum," ucapnya.

Dikatakan Bertu belum ada tambahan barang bukti, pihaknya hanya mengantongi potongan video yang beredar di Facebook, sehingga itu akan dijadikan barang bukti sementara.

"Dan apa motifnya video itu diambil, kapan dan siapa saja yang ada, dan apa yang dilakukan, itu tetap ditelusuri," kata Bertu.(feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.