BERITA UTAMAMIMIKA

Oknum Marbot Masjid SP 3 Jadi Tersangka, Akui Cabul Lima Bocah Usia 4 Sampai 9 Tahun, Begini Modusnya…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Oknum Marbot Masjid SP 3 Jadi Tersangka, Akui Cabul Lima Bocah Usia 4 Sampai 9 Tahun, Begini Modusnya…

Share this article
Ilustrasi
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum marbot salahsatu masjid di SP 3 berinisial ZI (46). Polisi meminta warga yang menjadi korban aksi pelaku agar segera melapor.

Sementara pelaku ZI usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Mimika.

ads

Selain sebagai marbot, pelaku juga mengajarkan ngaji anak-anak di lingkungan Masjid tersebut.

“Kita akan melakukan pengembangan, jangan sampai ini bukan kasus yang pertama, mungkin sudah pernah lakukan sebelumnya. Karena dari informasi yang kami terima pelaku pernah melakukan hal yang sama di SP 2, sebelum akhirnya diusir dari masjid SP 2,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Eka Harydika ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (6/1/2022), di ruang kerjanya.

Dikemukakan, dari hasil pengembangan lainnya, penyidik telah menyinkronkan keterangan para korban maupun pelaku.

“Pelaku sudah mengakui telah melakukan pencabulan terhadap lima orang anak yang usianya mulai dari 4 sampai 9 tahun,” tukasnya.

Pelaku ZI berdasarkan keterangan sementara melakukan aksi bejatnya sejak bulan September hingga Desember 2021. Perbuatan itu kemudian dilaporkan orang tua para korban untuk diproses hukum.

Terkait kejadian ini, pihaknya juga telah menyurat dinas terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban. Begitu juga orang tua korban yang mungkin mengalami trauma atas perbuatan pelaku terhadap anak-anak mereka.

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya mengiming-imingi sesuatu kepada para korban. Setelah korban senang, barulah pelaku melakukan aksi bejatnya.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *