BERITA UTAMAPAPUA

Oknum Satpol PP Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Prajurit TNI AL, Tipu Warga Hingga Rp 200 Juta

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Oknum Satpol PP Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Prajurit TNI AL, Tipu Warga Hingga Rp 200 Juta

Share this article
Pelaku saat diamankan Lantamal X Jayapura
Pelaku saat diamankan Lantamal X Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pria berinisial BR (23) ditangkap Tim Intel Lantamal X Jayapura karena menipu sejumlah warga hingga Rp 200 juta.

ads

Dalam aksinya pelaku mengaku bisa meloloskan seleksi prajurit TNI AL Tahun 2022 dari Panda Jayapura di RM Tuna Bakar Fatur Entrop, Kota Jayapura, Senin (07/02/22).

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer Satpol PP Kabupaten Nabire ini menjanjikan bisa meloloskan seleksi calon Bintara dan Tamtama TNI AL dengan meminta uang sejumlah 200 juta rupiah.

Wakil Komandan Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Nanang Hariono yang mewakili Komandan Lantamal X Jayapura dalam keterangan persnya di Kantor Pomal Lantamal X Jayapura mengatakan bahwa penerimaan Bintara maupun Tamtama di lingkungan TNI AL bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya.

“Telah ditekankan oleh pimpinan TNI AL, siapapun yang main-main dalam melaksanakan rekruitmen TNI AL apalagi yang dapat merugikan calon terlebih yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika terbukti maka akan mendapatkan tindakan tegas dari pimpinan TNI AL,”ucap Kolonel Laut (P) Nanang Hariono, Selasa (8/2/2022).

Hariono menambahkan kasus ini berawal saat salah satu korban yang berinisial ELM mengaku telah dihubungi pelaku BR yang mengaku bisa meloloskan korban untuk menjadi anggota TNI AL dengan imbalan uang sejumlah 200 juta rupiah.

“Karena merasa curiga, korban melaporkan hal tersebut ke Asintel Danlantamal X yang kemudian memerintahkan Dantim Intel untuk melaksanakan strategi penangkapan terhadap pelaku tersebut,” katanya.

Setelah menerima laporan, Tim Intel Lantamal X langsung bergerak menjebak pelaku penipuan untuk kemudian dilaksanakan penangkapan.

“Pelaku penipuan terkecoh dengan strategi penangkapan yang dilaksanakan oleh Dantim Intel beserta jajaran dengan cara memancing pelaku untuk bertemu korban dengan dalih korban menyanggupi keinginan pelaku,” ujar Kolonel Laut (P) Nanang Hariono.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekruitmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun. Karena tersangka BR merupakan warga sipil, oleh POM Lantamal X kasus ini diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *