BERITA UTAMAPAPUA

Disidang, Lima Personil Polresta Dijatuhi Hukuman Disiplin, Tunda Naik Pangkat dan Dipenjara 21 Hari

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Disidang, Lima Personil Polresta Dijatuhi Hukuman Disiplin, Tunda Naik Pangkat dan Dipenjara 21 Hari

Share this article
Anggota Polresta saat menjalani sidang
Anggota Polresta saat menjalani sidang

Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak lima personel Polresta Jayapura Kota dijatuhi hukuman disiplin.

Sidang displin itu dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman dan didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto di Aula Mapolresta Jayapura, Sabtu (5/3/2022).

“Hari ini yang yang sidangkan empat personil yakni Brigpol ASK, Briptu DBR, Briptu F dan Bripda ASA sementara Brigpol MS dinyatakan In Absensia atau tidak dapat hadir didalam persidangan,” ujar Supraptono.

Wakapolres menjelaskan sidang ini dilakukan demi penegakkan disiplin personil agar menjadi efek jera dan contoh untuk personil yang lain bahwa sebagai anggota polri terikat dengan peraturan etik polri.

“Anggota Brigpol ASK disangka melakukan perkara dengan wujud berupa menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas, sementara Brigpol MS melakukan pelanggaran berupa menghindarkan tangung jawab dinas atau tidak melaksanakan dinas,”unjarnya.

Sementara Briptu DBR disidangkan atas pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan atau menghindarkan tanggung jawab dinas begitu juga dengan Briptu F atas perkara yang sama.

Untuk Bripda ASA diperkarakan atas pelanggaran melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan kelima personil dinyatakan perbuatan melanggar sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personil tersebut.

“Terhadap Brigpol ASK dijatuhi hukuman berupa Penundaaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) periode, Brigpol MS diberikan hukuman berupa Penundaan kenaikan pangkat 2 (dua) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari,” pungkasnya.

AKBP Supraptono menambah untuk anggota Briptu DBR dan Bripda ASA dijatuhi hukuman Penundaan kenaikan pangkat 1 (Satu) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari, sementara Briptu F diberikan sangsi hukuman berupa Penundaan kenaikan pangkat 1 (satu) periode dan Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari.

“Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada lima personil tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya,” tutup Wakapolresta.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *