BERITA UTAMAPAPUA

Bandara Sentani Papua Hari Ini Mulai Terapkan Kebijakan Bebas Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang

cropped cnthijau.png
6
×

Bandara Sentani Papua Hari Ini Mulai Terapkan Kebijakan Bebas Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang

Share this article
Penumpang saat melalukan verifikasi PeduliLindungi di Bandara Sentani
Penumpang saat melakukan verifikasi PeduliLindungi di Bandara Sentani

Jayapura, fajarpapua.com – PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022 , sudah menerapkan peraturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ads

Selain peraturan Kemenhub, kata Surya Eka, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa (8/3/2022).

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan,” katanya saat dikonfirmasi fajarpapua.com.

Menurut Surya, ketentuan tersebut juga telah diatur Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Dimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

“Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan. Dimana peraturan tersebut berlaku efektif kemarin (8 Maret 2022),” ujar Surya.

Ia mengatakan, tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, penumpang pesawat Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga, tetapi masih tetap berlaku kepada penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus,” tuturnya.

Surya mengaku, peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *