BERITA UTAMAMIMIKA

Awas! Bangunan Tanpa Ijin di Bekas Pasar Lama Timika Terancam Dibongkar Satpol PP

cropped cnthijau.png
6
×

Awas! Bangunan Tanpa Ijin di Bekas Pasar Lama Timika Terancam Dibongkar Satpol PP

Share this article
Paulus Dumais
Paulus Dumais

Timika, fajarpapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika dalam waktu dekat ini akan segera membongkar bangunan yang tidak mempunyai izin yang ada di bekas Pasar Swadaya (Pasar Lama) Timika.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Paulus Dumais pada Senin (14/3) di Graha Eme Neme Yauware.

ads

“Kita akan tertibkan bangunan di Pasar Lama, nanti kita akan bongkar bangunan yang tanpa izin,” ujar Dumais.

Diharapkan dengan penertiban bangunan tanpa ijin yang ada di lokasi tersebut para penjual yang berada di depan toko tersebut dengan sendirinya akan pindah.

“Itu logikanya seperti itu, karena kalau kita larang warga berjualan, sementara bangunan kios ini tidak ditertibkan, ya mereka tidak akan pergi,” lanjutnya.

Saat ditanya banyaknya para penjual yang kembali ke Pasar Lama karena mahalnya akses transportasi, Dumais menyatakan itu hanya sekedar dalih semata.

“Dulu sudah disediakan road track ke Pasar Sentral Timika, jadi kalau ada yang bicara angkutan jadi kendala itu hanya dalih saja. Pemerintah juga sudah sediakan tempat disana malah mereka kasih pinjam ke orang,” ungkapnya.

Dumais mengungkapkan dari data di Kantor Perizinan Kebupaten Mimika terdapat banyak bangunan di Pasar Lama yang tidak memiliki izin.

“Bangunan disitu banyak yang belum punya izin, dan sudah ada tanda Cross untuk di bongkar maka kita tinggal eksekusi,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *