BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang Wanita di Timika Tertangkap Saat Hendak Nikmati Barang Terlarang

cropped cnthijau.png
4
×

Seorang Wanita di Timika Tertangkap Saat Hendak Nikmati Barang Terlarang

Share this article
Tersangka MS
Tersangka MS

Timika, fajarpapua.com – Anggota Satresnarkoba Polres Mimika menciduk seorang perempuan inisial MS, karena ketahuan menyimpan dan menjual barang terlarang tersebut sebanyak tiga paket yang ia kemas dalam plastik bening kecil.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan MS ditangkap pada 17 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIT di rumah kosnya Jalur 2, Jalan Pendidikan, Timika.

ads

Saat ini MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu dia beli dari orang lain, lalu dia racik kembali untuk dijual dengan sistem tempel di tempat yang telah ditentukan dengan calon pembeli,” ujar AKP Mansur saat ditemui di Timika, Rabu (23/3).

“Dia juga sebagai pemakai sekaligus pengedar. Untuk barang bukti telah dilakukan uji di laboratorium dan hasilnya positif, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan wantia asal Jawa tersebut berupa tiga plastik bening berisi serbuk sabu, satu buah HP merek oppo warna abu-abu, satu buah alat isap sabu dan dua buah kaca pembakar sabu.

Tersangka sendiri ditangkap setelah adanya laporan dari warga pada 17 Maret lalu yang telah berencana akan melakukan aksi transaksi.

Dari laporan yang diterima, tim segera melakukan pemantauan di tempat tinggalnya. Namun saat ditangkap MS sedang menimbang dan menakar untuk dikonsumsi sendiri.

“Beli orang yang ada di Timika, kami tetap menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut, karena dia juga jual lagi untuk dapat keuntungan dari itu,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *