Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak 3,7 kilogram Narkotika jenis ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ML (22) dan DI (19) yang terkait dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Ada 3,7 kilogram ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka bersama Jaksa,” kata Iptu Alam.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Sementara untuk perbuatan kedua tersangka, kata Kasat, melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Iptu Alam juga menambahkan, pihaknya kemarin juga telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan jaksa Rakhmat, S.H.
“Pemberantasan segala jenis Narkotika terus kami gencarkan, semua itu dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura,” tutur Iptu Alam.
Ditegaskan, bila ada masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.(hsb)