BERITA UTAMAMIMIKA

TERLANTAR, Pesawat Milik Pemda Mimika Sudah Ditumbuhi Lumut, Ijin Helikopter Berakhir Juni 2022, Dishub Harus Segera Cari Operator !!!

cropped cnthijau.png
10
×

TERLANTAR, Pesawat Milik Pemda Mimika Sudah Ditumbuhi Lumut, Ijin Helikopter Berakhir Juni 2022, Dishub Harus Segera Cari Operator !!!

Share this article
Pesawat milik Pemda Mimika yang terpakir begitu saja di hanggar Bandara Mozes Kilangin sejak dikembalikan PT Asian One Air, 22 September 2021 silam
Pesawat milik Pemda Mimika yang terpakir begitu saja di hanggar Bandara Mozes Kilangin sejak dikembalikan PT Asian One Air, 22 September 2021 silam

Sementara untuk helikopter buatan Prancis dengan lokasi pabrik di Jerman. Ketika itu dirinya berkomunikasi dengan perusahaan tersebut.

“Mereka cari seluruh dunia yang tercepat bisa masuk Indonesia dimana, akhirnya dapat Malaysia. Hanya saja di Malaysia dia punya jatah satu unit Heli yang sebenarnya bukan untuk Pemda Mimika, harusnya helikoper itu ke Vietnam. Saya diminta airbus Malayasia, Prancis, Jerman dan Indonesia kami rapat di Jakarta. Saat pertemuan itu saya minta heli yang mau dikirim ke Vietnam itu kasih ke kita,” bebernya.

ads

Akhirnya disepakati helikopter tersebut diproduk untuk Mimika.
“Sparepart heli dikirim dari Jerman baru rakit di Malasyia. Waktu dirakit dan tes, saya dan pak bupati selalu datang, lihat di Singapura untuk Cesna dan Malaysia untuk heli. Jadi pak bupati tahu proses pembuatan pesawat ini dari awal, bukan bekas,” bebernya.

Dijelaskan, pesawat cesna selesai dirakit September 2015. Akhirnya pesawat didatangkan dari Wichita Amerika ke Singapura menggunakan Ranger Flayer. Registrasi pesawat dari pabrik masih Ranger Flayer, tiba di Singapura baru pindah ke Asian One Air.

“Begitu proses beacukai masuk, maka dikeluarlah SKB supaya bisa masuk Indonesia. Tata cara impor barang bekas dan barang baru beda divisinya di inspektorat Bea Cukai. Kita punya prosesnya di divisi barang baru. Pesawat tiba di Timika Maret 2016 dijemput langsung oleh pak bupati,” tandasnya.

Sedangkan helikopter masuk Indonesia dari Malasyia melalui titik terdekat yakni Pakan Baru.

“Waktu itu ada persoalan keterlambatan kepengurusan. Ada aturan baru proses impor dibatasi impor sementara. Perijinan sangat kompleks. Helikopter dikasih ijin impor sementara, diperpanjang setiap beberapa tahun. Kita dikasih ijin impor sementara karena pesawat ini milik kabupaten, bukan operator penerbangan,” tuturnya.

Menanggapi adanya anggapan perijinan bisa diurus tingkat kabupaten atau provinsi, hanya dijawab tertawa Wabup JR. “Ini antar negara, harus Bea Cukai Impor,” tandasnya.

Dikatakan, tiba di Mimika disepakati menggunakan tatacara kelola barang milik daerah.

“Untuk dua pesawat ini pakai sistem sewa supaya mudah atur. Operator harus bayar ke Pemda Mimika 1 jam untuk pesawat Rp 10 juta, sedangkan helikopter Rp 12 juta per jam,” ujarnya.

Namun, sejak 22 September 2021 lalu PT Asian One Air sudah mengembalikan pesawat grand caravan ke Pemda Mimika. Nomor registrasi pesawat tersebut sudah dicabut.

“Sekarang pesawat berlumut di hanggar, silahkan Dishub proses lagi dari pabrik karena aturan memang begitu, Pemda harus bayar PPnBM sebesar 67,5 persen dari harga pesawat. Mirip beli baru. Kalau tidak pesawat akan hancur, sebelum operasipun harus dimaintenance lagi,” ujarnya.

Begitupula soal helikopter karena ijin impor sementara jadi helikopter dibawah keluar negeri lalu mengurus perijinan bea masuk impor.

“Ijin berakhir sampai Juni 2022. Selama waktu ini Pemda harus segera urus, proses memakan waktu enam bulan. Sekarang Perhubungan lagi bingung,” tukasnya.

Menurut Wabup JR, tudingan pesawat dan helikopter tersebut adalah bekas sudah sampai di Cesna Amerika dan Airbus. “Kita lihat saja kedepan apakah mereka mempidanakan atau mensomasi tudingan ini. Mereka perusahaan bonafit kelas internasional, pasti tidak terima dengan tuduhan ini,” bebernya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *