BERITA UTAMAMIMIKA

Satu Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Timika Menghadap KPK, Ali Fikri : Penahanan Jadi Kewenangan Penyidik

cropped cnthijau.png
9
×

Satu Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Timika Menghadap KPK, Ali Fikri : Penahanan Jadi Kewenangan Penyidik

Share this article
images 22
Gedung KPK

Timika, fajarpapua.com – Satu orang tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua, Senin (13/6) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis media, Selasa (14/6) mengemukakan, terkait belum ditahannya tersangka tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi,” ungkapnya.

Dikemukakan, proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.

“Untuk itu kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan,” paparnya.

Dikemukakan, pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *