BERITA UTAMAPAPUA

Menyingkap Sepak Terjang Texas, Oknum ASN Pemda Mimika “Residivis” Narkotika, Transaksi Dalam Jaringan Siluman

cropped cnthijau.png
12
×

Menyingkap Sepak Terjang Texas, Oknum ASN Pemda Mimika “Residivis” Narkotika, Transaksi Dalam Jaringan Siluman

Share this article
Samuel Takndare SH
Samuel Takndare SH

Timika, fajarpapua.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Mimika berinisial PT (39) yang sering dipanggil Texas kembali menginap di kerangkeng besi Rutan Polres Mimika. Pada 28 Juni lalu, PT bersama tiga rekannya diciduk di lokasi berbeda, yakni dua tersangka tertangkap di Area Mile 68 Tembagapura dan dua lainnya di Kota Timika.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Texas berstatus residivis karena melakukan kejahatan yang sama secara berulangkali dan sudah mendapat putusan hukum.

ads

Saat itu, tahun 2019, tersangka ditahan oleh Polda Papua, dan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Timika, karena locus delicty dan barang bukti berada di wilayah hukum Polres Mimika.

Kuasa hukum keempat tersangka, Samuel Takndare, S.H saat dijumpai fajarpapua.com di kantornya, bilangan Jalan Hassanudin Timika mengemukakan, tahun 2019 dirinya dipercayakan sebagai kuasa hukum PT alias Texas.

“Kami menjalani sidang hingga putusan, lalu menjalani pembinaan di Lapas Timika,” kata Samuel.

Lanjut dia, pada tahun 2019 itu, Texas selaku bandar narkotika setelah mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu dari seorang bandar narkotika besar bernama Matruji lalu mengedarkannya. Matruji sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Resnarkoba, Polres Mimika.

Tepatnya di tahun 2019, setelah tercium di Timika, Texas berangkat ke Jayapura. Lalu di Jayapura, melalui Sat Res Narkoba Polda Papua, Texas berhasil dibekuk dan dibawa kembali ke Timika untuk menjalani pemeriksaan hingga proses persidangan.

Pada sidang putusan, Texas yang merupakan ASN aktif di lingkup Pemda Mimika itu akhirnya divonis hukuman dua tahun penjara.

Dari dua tahun itu, setelah mengurangi masa tahanan serta remisi, akhirnya Texas hanya menjalani hukuman setahun lalu dinyatakan bebas pada tahun 2020.

Terkait dengan status tersangka sebagai ASN di Kabupaten Mimika, Samuel mengaku belum dapat mengomentari lebih jauh.

Akan tetapi, pada tahun 2019, status tersangka sebagai ASN masih aktif sehingga mendapat pengurangan masa penahanan dari dua tahun menjadi satu tahun.

“Terkait data tersangka sebagai ASN, akan ditelusuri lebih lanjut. Terutama melalui Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika,” harap Samuel.

Lalu bagaimana barang haram itu diperoleh? Rupanya, kata Samuel, mata rantai peredaran narkotika dilakukan dalam jaringan siluman alias penuh rahasia. Awal mula Texas mendapat transaksi barang haram itu setelah dirinya mentransfer sejumlah uang melalui nomor rekening atas nama Masni.

Dikatakan, Texas tidak tahu siapa itu Masni, karena tidak pernah sekalipun bertemu. Akan tetapi, ketika sejumlah uang ditransfer, maka paket berupa permintaan, akan diterima melalui jasa kurir yang terkadang, menurut Texas, juga tidak tahu identitas siapa sang kurir.

“Perpaket dibanderol Rp 3 juta. Yah begitulah cerita dan permainan mafia. Perlu peran aktif masyarakat dan jajaran penegak hukum seperti BNN, Sat Res Narkoba di Timika untuk mengungkap kasus ini,” harap Samuel.

Saat ditanya alasan seseorang yang pernah melakukan pelanggaran hukum dapat mengulang kembali kejahatan yang sama sehingga disebut sebagai residivis, Samuel menerangkan, residivis dengan kasus narkotika terutama untuk jenis sabu ini, adalah orang yang sedang “menderita sakit”.

Yang mana, lanjut dia, jika dilihat dari aspek kesehatan sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang membutuhkan penanganan untuk kesembuhan.

Karena itu, memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah tepat karena yang dibutuhkan adalah pengobatan atau rehabilitasi.

“Apalagi saat ini melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan kita di Timika, pasti belum mendukung dari aspek petugas/tenaga pembina, pola pembinaan, fasilitas serta tenaga ahli yang khusus untuk membina narapidana narkotika. Dari kekurangan aspek-aspek tersebut tentu dapat berdampak pada terjadi residivis narkotika,” tegasnya.

Dimata Samuel, selama menjalani proses penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Timika, dirinya merasa itu kurun waktu terlampau cepat untuk tahanan Narkotika. Karena sudah pasti secara aspek pemulihan mental, psikis, dan rohani belum terlayani dengan baik. “Daripada dipenjara dan mereka keluar lakukan lagi sebaiknya mereka direhabilitasi,” ungkapnya.(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *