BERITA UTAMAPAPUA

Tindaklanjuti Temuan BPK, Sebagian ASN Sudah Kembalikan Kelebihan Tunjangan Anak

cropped cnthijau.png
23
×

Tindaklanjuti Temuan BPK, Sebagian ASN Sudah Kembalikan Kelebihan Tunjangan Anak

Share this article
Foto: HSB Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer Suebu
Foto: HSB Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer Suebu

Jayapura,fajarpapua.com – Sebagian Apartur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan anak.

Dari total Rp 228 juta jumlah kelebihan tunjangan anak berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, telah disetor sebesar Rp 42 juta ke kas daerah.

ads

Kepada fajarpapua.com, Jumat kemarin, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer Suebu mengatakan kelebihan tunjangan anak ini menjadi temuan BPK Perwakilan Papua yang harus dikembalikan ke negara.

“Pemkab Jayapura telah mengupayakan agar pengembalian pembayaran tunjangan anak ini bisa segera diselesaikan,” kata Meyer Suebu saat ditemui di ruang kerjanya.

Diakui dari total dana sebesar Rp 228 juta kelebihan tunjangan anak, baru 24 pegawai yang mengembalikan dana dan telah menyetorkan dana Rp 42 juta ke kas daerah.

“Total terjadi kelebihan bayar tunjangan untuk 124 anak dan saat ini baru 24 pegawai yang sudah mengembalikan dana sebesar 42 juta rupiah ke kas daerah, sementara ASN lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Pemkab Jayapura lanjutnya terus menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan kelebihan pembayaran tunjangan anak tersebut.

“Jadi tunjangan anak umur 21 tahun masih dibayarkan yang seharusnya tidak dibayarkan lagi, nah inilah yang lebih karena tidak sesuai dari aturan yang seharusnya. Sebab anak berusia 21 tahun harus keluar dari tunjangan gaji,”ujarnya.

Masalah tindaklanjuti BPK terkait temuan kelebihan pembayaran gaji, kata Meyer, sudah dilakukan menyusul terbitnya surat edaran bupati kepada OPD-OPD agar berkoordinasi dengan stafnya dalam pengembalian kelebihan gaji tersebut dengan membawa bukti-bukti penyetoran ke kas daerah.

Meyer menyebutkan, untuk pengembalian dana tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari sesuai dengan hasil rapat bersama bupati.

“Dimana setiap ASN yang menerima kelebihan gaji agar segera mengembalikannya. ASN yang menerima kelebihan gaji ini ada yang satu tahun, tiga bulan dan enam bulan pada tahun 2021 lalu. Temuan administratif BPK ini diantaranya adalah tidak diinput atau tidak melaporkan kembali data keluarganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jayapura terkait temuan pembayaran kelebihan gaji tunjangan anak pada ASN sesuai deng laporan keuangan pada taun 2021.

Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Jayapura Tahun 2021 yang disahkan BPK Provinsi Papua. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *