BERITA UTAMAPAPUA

Jadi Bandar Judi Dadu, Pria 33 Tahun di Jayapura Ditangkap Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Jadi Bandar Judi Dadu, Pria 33 Tahun di Jayapura Ditangkap Polisi

Share this article
IMG 20220821 WA0025
pelaku bandar judi dadu saat diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Polisi menangkap seorang pria terlibat bandar judi dadu di Jayapura, Sabtu (20/8).

Satu orang tersangka penjudian jenis dadu yang diamankan polisi inisial S (33). Tersangka diamankan di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram saat sedang melakukan aksinya menjadi bandar judi dadu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Penangkapan pelaku S dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppy Saalampessy, bersama Tim Resmob Numbay.

Kasat Reskrim AKP Handry menjelaskan penangkapan pelaku tersangka S berdasarkan informasi terkait adanya kegiatan judi jenis dadu di lokasi kejadian. Selanjutnya anggota langsung merespon laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan S sedang menjalankan aksinya sebagai bandar judi dadu.

“Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti. Kami telah lakukan pemeriksaan awal dimana pelaku S membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi kejadian berprofesi sebagai Bandar Judi jenis Dadu,”ujar Kasat Reskrim AKP Handry, Minggu (21/8/2022).

Handry mengatakan, tim kemudian membawa S ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut kata Handry, barang bukti yang diamankan dari lokasi yakni 3 buah dadu, 1 buah batok kelapa, 1 buah kain spanduk bertuliskan angka 1-12 dan uang tunai sebesar 314 ribu rupiah.

“Sesuai atensi pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk judi. Polresta Jayapura Kota bersama jajaran telah melaksanakan pemberantasan judi untuk meniadakan segala perjudian di Kota Jayapura,” katanya.

Handry menuturkan, dari laporan para Kapolsek jajaran yang telah melakukan pengecekan terhadap beberapa lokasi yang biasanya digunakan untuk transaksi perjudian namun tidak ada aktifitas tersebut ditemukan disana.

Ia menghimbau, kepada masyarakat yang masih menemukan adanya aktifitas judi di Kota Jayapura agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian baik melalui Call Centre yang ada atau datang langsung ke Kantor Kepolisian.

“Selain itu bila melihat adanya oknum Kepolisian yang turut serta didalamnya agar melaporkan hal tersebut ke Aplikasi Dumas Presisi atau Call Centre Bid Propam Polda Papua,” tutup AKP Handry.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *