BERITA UTAMAMIMIKA

Kapolda Papua Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika Terus Berlanjut

cropped cnthijau.png
6
×

Kapolda Papua Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika Terus Berlanjut

Share this article
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

Timika, fajarpapua.com – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menegaskan proses hukum dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliran rupiah terus berlanjut.

Hal itu ditegaskan Kapolda Fakhiri dalam pesan whatsapp yang diterima fajarpapua.com, Minggu (28/8).

ads

Dikemukakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan Tinggi Papua.
“Itu sedang berproses, pasti jalan terus,” ungkap Kapolda.

Sementara itu, tokoh masyarakat Amungme yang juga mantan anggota DPRD Mimika, Antonius Kemong berharap Polda Papua segera menahan dua tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kemong juga menyampaikan terima kasih kepada Indonesia Corupption Watch (ICW) yang ikut memberi perhatian pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sudah terlalu lama yah, padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Februari 2021, sudah hampir dua tahun ini para tersangka belum juga ditahan,” ungkap Kemong kepada awak media, Minggu (28/8).

Ia menilai dalam kasus tersebut kedua tersangka terkesan diistimewakan karena belum juga menjalani penahanan di Rutan Polda Papua.

“Jangan beda-bedakan penegakan hukum di Republik ini, semua harus berlaku adil, semua harus sama didepan hukum,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Mimika itu menyatakan yang memprihatinkan saat ini yakni penetapan APBD Mimika ditandatangani oleh pelaku dugaan korupsi yang sudah berstatus tersangka.

“Maling ayam langsung ditangkap tapi maling uang rakyat kok dibiarkan, memangnya ada keistimewaan apa sampai yang bersangkutan lolos dari jeruji besi?” tukasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu menegaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban meminta Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan status hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliran rupiah.

Pernyataan Lalola menanggapi mandeknya penanganan hukum kasus tersebut yang hingga kini masih P-19 di Polda Papua.

“Jika bukti sudah dinilai cukup, Kejati Papua perlu segera menindaklanjuti hasil penyidikan dari kepolisian dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (28/8).

Lalola sebelumnya menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ada empat modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul terutama di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up),” tukas Lalola.

Keempat modus tersebut, ujar Lalola, adalah modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *