BERITA UTAMAMIMIKA

RMH Masih Buron, Pangdam Minta Proses Hukum 6 Oknum Prajurit TNI AD Kasus Mutilasi di Timika Dipercepat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

RMH Masih Buron, Pangdam Minta Proses Hukum 6 Oknum Prajurit TNI AD Kasus Mutilasi di Timika Dipercepat

Share this article
IMG 20220906 WA0061
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat meninjau stand UMKM di Makorem

Jayapura,fajarpapua.com– Enam oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus pembunuhan multilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika,Pangdam minta proses hukumnya dipercepat.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan permintaan percepatan proses hukum terhadap oknum prajurit ini sesuai dengan perintah Kepala Staf TNI AD.

“Kami berharap proses hukum pada 6 oknum Prajurit TNI AD segera dipercepat sesuai perintah Kepala Staf TNI AD (KSAD),” tegas Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa kepada awak media di Makorem 172/PWY, Selasa (6/9).

Pangdam mengatakan, telah melaksanakan rapat bersama pihak-pihak terkait yang ada di Timika dalam menindaklanjuti para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan warga Nduga tersebut, sebab kasus ini telah dalam tahap penyidikan.

“Ya, kita bisa cepat selesaikan kasus ini, karena perintah dari KSAD ini harus cepat, agar jangan sampai ada terjadi konflik di masyarakat nanti kalau penanganannya lambat dilakukan,” ujarnya

Ia menjelaskan, terkait dengan adanya tambahan dua oknum prajurit lainnya yang  diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan multilasi itu, hingga saat ini masih dalam pendalaman. “Statusnya kita masih periksa, ya masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Ketika disinggung soal kasus penjualan senjata di Mimika diduga bukan yang pertama kali dilakukan, lanjut Pangdam, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Ini kita masih dalami, tapi kalau dilihat dari skenario atau jalan cerita, kemungkinan itu ada. Tapi saya tidak mau masuk ke sana dulu, ya. Karena saat ini saya ingin mempelajari dan fokus ke tindak kriminal dan pembunuhan terlebih dahulu,” tambahnya.

Persidangan
Soal tempat persidangan 6 oknum prajurit yang terlibat tersebut, Pangdam menuturkan, akan dilakukan di dua tempat yakni di Mahkamah Militer Jayapura dan Makassar.

“5 prajurit nanti disidang di Jayapura, sedangkan 1 prajurit yang berpangkat Mayor akan disidangkan di Makassar,” katanya.

Pangdam mengatakan, ke 6 prajurit ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Ia menambahkan, saat ini masih ada satu yang pelaku yang masih buron yaitu RMH, dia dalam kasus mutilasi ini adalah otaknya.

“Buron RMH yang mengatur semua, dia yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, hingga melakukan pembunuhan. RMH diduga kuat adalah otak pembunuhan itu,” ucapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *