BERITA UTAMAPAPUA

Pemilihan 162 Kepala Kampung di Mappi Dilaksanakan Secara Serentak pada September 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Pemilihan 162 Kepala Kampung di Mappi Dilaksanakan Secara Serentak pada September 2023

Share this article
IMG 20230112 WA0013
Pj. Bupati Mappi, Michael R Goomar saat memberikan arahan saat rapat persiapan pemilihan kepala kampung serentak.Foto: Istimewa

Mappi, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mappi akan melaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak pada September 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP M.Si saat menggelar rapat persiapan pemilihan kepala kampung bersama para kepala Distrik se-Kabupaten Mappi.

ads

Rapat yang berlangsung di Aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi dipimpin Pj. Bupati Mappi, Sekda Kabupaten Mappi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK) Kabupaten Mappi, serta seluruh kepala distrik se-Kabupaten Mappi.

Dalam rapat tersebut disepakati pemilihan kepala kampung di 162 kampung di Kabupaten Mappi akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 September 2023 mendatang.

Dalam arahanya Pj. Bupati menyampaikan pelaksanaan pemilihan kepala kampung sesuai dengan agenda Pemerintah Kabupaten Mappi di Tahun 2023.

Dikatakan juga, pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara serentak merupakan agenda Nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota.

Untuk Kabupaten Mappi sendiri ujar Pj. Bupati, kepemimpinan 162 kepala kampung berakhir pada 18 Agustus Tahun 2023.

“Sehingga pada September 2022 kita sudah bisa melaksanakan pemilihan kepala kampung yang baru secara serentak,” ungkapnya.

Pj. Bupati meminta agar Kepala DPMK Kabupaten Mappi menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan termasuk, penunjukan penjabat kepala kampung di 162wikatah yang akan melaksanakan pemilihan serentak .

“Karena sesuai amanat UU bahwa 6 bulan sebelum pemilihan kepala kepala kampung yang baru, maka para kepala kampung yang lama harus meninggalkan jabatannya,” ujarnya.

Sementara terkait mekanisme pemilihan Pj. Bupati menerangkan, hal itu dilakukan mengacu pada UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya juga mengatur tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan kepala kampung.

“Tahun lalu kita sudah lakukan sosialisaai tentang tahapan yang harus dilaksanakan untuk persiapan pemilihan kepala kampung. Dan di Tahun 2023 ini, kita kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembentukkan panitia dari tingkat Kabupaten, Distrik dan kampung,” katanya.

“Saya pikir para kepala Distrik sudah memahami mekanisme dan tahapan -tahapan yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.(MPI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *