BERITA UTAMAJayapuraPAPUA

Pengedar Gunakan Sandi “Ada-ada”, Dua Gudang Digerebek Polsek Abepura, Hasilnya Ratusan Botol Miras Disita

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Pengedar Gunakan Sandi “Ada-ada”, Dua Gudang Digerebek Polsek Abepura, Hasilnya Ratusan Botol Miras Disita

Share this article
IMG 20230122 WA0081
Tersangka kepemilikan Miras ilegal dan ratusan botol barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Abepura.Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com– Polsek Abepura berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras yang hendak di jual secara ilegal.

Minuman keras yang di jual ini ditawarkan oleh pengedarnya kepada masyarakat dengan sandi “Ada-ada” di seputaran Jalan Baru Abepura, Minggu (22/1).

ads

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, dari ratusan botol miras yang diamankan, 4 orang terduga pelaku atau pemilik juga berhasil dibekuk, masing-masing berinisial WY, FH, R dan A.

“Penindakan yang dilakukannya semalam adalah bukti bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perdagangan miras secara ilegal yang marak terjadi diseputaran Jalan Baru Abepura,”kata Kapolsek AKP Soeparmanto.

Kapolsek menerangkan, berawal saat dirinya memimpin pelaksanaan razia miras tersebut, pihaknya berhasil mengamankan WY dan FH, dimana selang beberapa jam kemudian pihaknya kembali mencurigai dua pelaku lainnya yakni R dan A, namun saat hendak diamankan keduanya langsung kabur dengan menggunakan Motor Yamaha Jupiter MX-135 dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Kapolsek bersama Kanit Intelkam.

“Saat R bersama A hendak kabur, kami ditabrak hingga terjatuh kemudian keduanya kabur meninggalkan TKP, kami pun langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Distrik Muara Tami tepatnya di pertigaan PLTU Holtekamp keduanya terjatuh dan berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, dari pelaksanaan razia semalam pihaknya berhasil menggerebek dua lokasi yang digunakan menyimpan miras yang akan dijual secara ilegal dengan total barang bukti sebanyak 461 botol atau kaleng berbagai merk dan semuanya langsung diamankan ke Mapolsek Abepura bersama para pemiliknya.

Dikatakan Kapolsek, dari lokasi penyimpanan pertama diamankan 187 botol miras dari pelaku FH. Miras yang diamankan itu yakni 9 botol Vodka kecil, 3 botol Vodka Mansion House, 9 botol Anggur Merah. Kemudian 13 botol Anggur Gold, 7 botol Anggur Javan, 5 botol Anggur Kawa-kawa, 3 botol Whiskey Mansion House, 12 botol Bir Bintang, 5 kaleng Bir Anker dan 15 bitol Bir Bintang putih Jumbo, 25 botl Bir Guinnes Hitam, 6 botol Bir Bintang Heineken, 24 kaleng Bir Putih, 24 kaleng Bir Hitam dan 27 botol Singaraja.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sementara dari hasil pengembangan terhadap R dan A pihaknya langsung ke lokasi penyimpanannya dan berhasil amankan 274 miras berbagai merk diantaranya, 18 botol Vodka, 7 botol Mansion House, 9 botol Vodka Iceland, 46 botol Bir Bintang.

Kemudian 36 kaleng Bir Bintang Jumbo, 18 botol Bir Hitam Guinnes, 24 kaleng Bir Bintang Heineken, 11 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Gold, 10 botol Anggur Javan, 20 botol Anggur Kawa-kawa, 20 botol Whiskey Robinson, 11 botol Jenever, 8 botol Whiskey Mansion, 4 botol Whiskey Drum, 2 botol Whiskey King Hourse, 21 botol Soju dan 2 botol Bronson.

“Kami akan intens lakukan razia diseputaran Abepura guna meniadakan penjualan miras secara ilegal, ini juga merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna meminimalisir terjadinya tindak pidana atau kejahatan bahkan kecelakaan yang dipicu akibat minuman keras,” tandasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *