BERITA UTAMAJayapuraPAPUA

Oknum ASN Tega Aniaya Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun Hingga Patah Kaki

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Oknum ASN Tega Aniaya Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun Hingga Patah Kaki

Share this article
IMG 20230129 WA0039
Korban saat diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria di Kota Jayapura berinisal AK (33) ditangkap polisi usai dilaporkan menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

AK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menganiaya anaknya gegara kesal hingga korban mengalami patah tulang kaki kanan.

ads

“Kami sudah tahan pelaku di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Oscar Fajar Rahadian, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, informasi tindak penganiayaan yang dialami korban datangnya dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Nias Sumatera Utara yang kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada Jumat (27/1).

“Jadi istri pelaku merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa anaknya. Pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban mengalami patah tulang kaki kanan,” ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut kata Kasat, laporan penganiayaan tersebut berawal di Nias Sumatera Utara. Dari Sumatera Utara kemudian melaporkannya ke P2TP2A Republik Indonesia dan dilanjutkan ke Provinsi Papua hingga ke P2TP2A Kota Jayapura.

Dengan adanya laporan tersebut, kata Oscar, Tim Resmob Numbay langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sudah berpindah tempat tinggal.

“Pelaku ditangkap setelah 1×24 jam dilakukan pencarian, dan pelaku diamankan di kontrakan barunya di sekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin,” tukasnya.

Oscar menjelaskan, saat didatangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi yang ada sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tentang tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan AK selaku orang tua kandung korban.

AKP Oscar menambahkan, kini AK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.

“Kami minta diluar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian yang sama agar segera melapor ke kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapat pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *