BERITA UTAMAMIMIKA

Satresnarkoba Polres Mimika Bekuk Penjual dan Pembeli Narkotika Sabu Saat Bertransaksi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Satresnarkoba Polres Mimika Bekuk Penjual dan Pembeli Narkotika Sabu Saat Bertransaksi

Share this article
IMG 20230221 WA0055
Satresnarkoba Polres Mimika saat melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Foto : Istimewa

ads

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang sebagai penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di Jalan Mangga Irigasi dan Jalan Anggrek Timika pada Senin (20/2) pukul 21.30 WIT.

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona kepada wartawan mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, LH dan MI.

“Dari ketiganya, berhasil diamankan empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” kata Hempi.

Untuk kronologi penangkapan Hempi menjelaskan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika di Jalan Irigasi Lorong Mangga 2 Timika.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIT, tim melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Selang beberapa waktu ada pengendara sepeda motor yang berboncengan terlihat berhenti dan turun lalu menyenter ke semak-semak yang ada disekitar jalan tersebut.

“Karena melihat kedua pengendara itu mencurigakan kemudian tim langsung melakukan penyergapan kedua pelaku yang diketahui berinisial MS dan LH. Dari tangan keduanys ditemukan empat paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah kantong plastic berwarna merah,” jelas Hempi.

Lanjutnya, dari hasil interograsi terhadap salahsatu pelaku MS diketahui barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial MI

Berdasar pengakuan MS, ini kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MI dikediamannya yang terletak di Jalan Anggrek Jalur 6.

Dalam pengembangan dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah handphone merek Vivo warna biru, satu buah kartu Bank BCA, potongan plsatik warna merah dan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol PA 4823 MC.

“Sedangkan dari tangan LH ditemukan satu buah handphone merek Xiomi, dan dari pelaku tiga MI ditemukan satu buah handphone merek vivo warna biru yang dipakai pelaku untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut ketiga pelaku tindak pidana Narkoba tersebut dijerat pasal ” 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *