BERITA UTAMAMIMIKA

Kejaksaan Negeri Timika Resmi Dilaporkan ke Kejagung, Yan : Kami Minta Perlindungan Hukum, Kinerja Mereka Seperti Kesetanan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Kejaksaan Negeri Timika Resmi Dilaporkan ke Kejagung, Yan : Kami Minta Perlindungan Hukum, Kinerja Mereka Seperti Kesetanan

Share this article
IMG 20230302 WA0064
Kejagung RI

Timika, fajarpapua.com – Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Y. Mere & Patners selaku Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika pada Kamis (2/3) hari ini menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta perlindungan hukum atas kliennya. Pasalnya, Yan Mere menilai Kejaksaan Negeri Timika sedang mempertontonkan pelanggaran hukum terhadap dua tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter.

“Kami minta perlindungan hukum, kerja mereka seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia,” ungkap Yan kepada fajarpapua.com, Kamis (2/3) sore.

ads

Menurutnya, salah satu pelanggaran yakni pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.

“Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum dan menyurat Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan,” ujarnya.

Dikemukakan, dalam BAP dua kliennya ditanya apakah menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan, dijawab ada.

“Bahkan kami sudah kasih masuk nama. Ternyata saksi yang meringankan tidak dipanggil, malah mereka naikkan berkas tahap 2 penyerahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujarnya.

Yan menyatakan, pada tanggal 27 Februari 2023 penyidik Kejaksaan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka. Namun pihaknya sudah meminta penundaan karena kliennnya berhalangan.

“Kan kami sudah sepakat tidak jadi dilaksanakan atau ditunda karena klien kami berhalangan artinya memang tanggal 27 tidak dilaksanakan. Pada tahap ini, seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tapi kemarin berkas sudah mereka limpahkan ke pengadilan. Ini pelanggaran prosedur hukum acara. Luar biasa, dan ini baru terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Ua meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, tidak terburu-buru serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini menyangkut hak asasi manusia, tidak perlu buru-buru, apalagi klien kami sangat kooperatif,” bebernya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo SH,MH mengemukakan, sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter akan digelar Jumat (3/3/2023).

“Besok (Jumat, red) sidang praperadilan. Tunggu apa hasil praperadilan saja, semua upaya hukum harus kita hormati termasuk upaya dari Kejari Mimika,” ungkap Sutrisno dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (2/3).

Menurutnya upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus. “Boleh, praperadilan itu jalur hukum yang memang diperbolehkan,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *