Jayapura, fajarpapua.com – Tim Penasehat Hukum, Plt. Bupati Mimika tersangka korupsi pembelian pesawat menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Hal ini dikarenakan pokok permasalahan adalah kerugian negara. Dimana sesuai undang undang yang berhak menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“BPK yang berhak menentukan kerugian negara. Bukan lembaga lainnya,” ujar Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Yan Mere & Patners mewakili Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob melalui telepon.
Ditegaskannya, dalam putusan MK tentang kerugian negara adalah bersifat aktual tidak bisa lagi bersifat potensial.
“Dalam kalimat “dapat merugikan negara” tidak dapat digunakan lagi sebab ini masih bersifat potensial, maka seharusnya bersifat aktual, “telah merugikan negara sebesar” ,” ujarnya.
Dikatakannya pula, dakwaan yang disangkakan kepasa Plt. Bupati Mimika masih bersifat kurang tepat.
“Kalo kami baca dakwaannya, satu terdapat kelebihan bayar, dua sewa menyewa, kerugian sebesar 43 milyar rupiah seharga helycopter karena diblokir bea cukai belum dibayar. Ini tinggal bagaimana Pemda Mimika belum bayar, kalo dibayar maka clear. Harusnya diperhitungkan bagaimana cara memasukkannya, pilotnya siapa, harus ada yg menerbangkan dari pabrik. Pemda kan belum punya pilot, kemudian sewa lapangan terbang waktu singgah hingga tiba di Timika. Sehingga tidak ada kelebihan bayar,” ujarnya.
Saat mengakhiri percakapan, tim penasehat hukum Plt. Bupati Mimika ini berbesar hati dan berkeyakinan bahwa besok Hakim akan memutuskan menerima permohonan pemohon. (red)