BERITA UTAMAMIMIKA

Proses Hukum Plt Bupati Mimika Langgar Hak Asasi Manusia, Kuasa Hukum Yakin Praperadilan Dikabulkan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Proses Hukum Plt Bupati Mimika Langgar Hak Asasi Manusia, Kuasa Hukum Yakin Praperadilan Dikabulkan

Share this article
1b3c79cb 3738 4293 b9b9 f92fb9c12a21
Ilustrasi putusan

Timika, fajarpapua.com – Menggunakan akuntan publik bermasalah, mengabaikan peran BPK dalam mendeclare kerugian negara, mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan sambil mengabaikan saksi ahli yang meringankan tersangka, banyaknya proses yang dilalui sambil mengabaikan hak asasi tersangka, merupakan trik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua agar Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob berstatus terdakwa. Sebab jika sudah menyandang status terdakwa, otomatis jabatan JR sebagai Plt Bupati Mimika dinonaktifkan sementara.

Kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH kepada awak media, Rabu (15/3) mengemukakan, pernyataan Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo yang mengatakan bahwa praperadilan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum JR terkesan terburu-buru merupakan pembohongan publik.

ads

Marvey menegaskan, justru Kejati Papua secara terang-terangan menginjak hak Aasasi tersangka.

“Justru mereka yang tidak menghargai asas hukum, dan hak asasi, ketika kita ajukan praper mereka langsung limpahkan berkas ke PN,” tegas Marvey di Jayapura, Rabu (15/3).

Menurut dia, jaksa sebenarnya tidak siap menetapkan status tersangka kepada plt Bupati Mimika. Pasalnya, dalam sidang praperadilan terungkap saksi ahli yang dihadirkan tidak mampu meyakinkan publik bahwa yang dilakukan Kejati Papua sudah sesuai asas hukum acara dan pidana.

“Dari fakta sidang praperadilan, terbukti mereka tidak siap. Jaksa mengatakan akan menghadirkan 5 saksi ahli dan bukti surat sekian banyak, buktinya tidak ada. Cuman dua saksi ahli yang dihadirkan,” imbuh Marvey.

“Dia menilai tujuan jaksa hanya untuk menghambat proses praperadilan, sekaligus mempercepat sidang pokok perkara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terungkap juga dalam sidang bahwa tidak ada kerugian negara sebab kerugian negara itu harus real bukan mengada-ngada, karena suatu tindakan korupsi yang bisa membuktikan itu hanya BPK-RI.

“Tapi yang terjadi kan tidak, mereka menggunakan Akuntan Publik hanya untuk menyandangkan status tersangka kepada Plt Bupati tanpa ada bukti perhitungan oleh lembaga negara.
Jadi kalau dikatakan ada kerugian negara itu sebenarnya tidak mendasar, karena kerugian negara harus ada landasan yang kuat, tidak berubah-ubah, ” cetusnya.

Ia menyatakan sejak awal proses hukum Plt Bupati Mimika janggal. Berbagai dalil yang disampaikan kliennya tidak digunakan. “Target mereka jelas, JR jadi terdakwa supaya status Plt Bupati Mimika dinonaktifkan,” tegasnya.

Marvey yakin hakim praper akan mengabulkan praper kliennya. “Kami yakin hakim profesional,” bebermya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *