Timika, fajarpapua.com – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan pihaknya sedang berjuang menjawab tuntutan para kontraktor orang asli Papua (OAP) agar Dinas PUPR segera membayar hutang proyek tahun 2022 sebesar Rp 9,5 miliar.
“Nanti kita akan diskusikan juga dengan BPK apakah ada kebijakan lain, meskipun secara prosedur yah tetap dibayar di APBD Perubahan tahun 2023,” ujar Bupati JR dikonfirmasi awak media di Masjid Babusallam, Jumat (14/4).
Kembali ia nyatakan hutang tersebut belum dibayarkan lantaran pengerjaan yang dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, hutang pemerintah akan dibayarkan jika sudah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Persoalan ini bukan berarti kita tidak bayar, tapi masalah aturan yang membuat tunda waktu pembayaran. Saya juga menyesalkan, tahun lalu kita sudah berusaha semaksimal mungkin agar pekerjaan-pekerjaan segera diselesaikan sehingga bisa segera dibayarkan. Tapi rata-rata pekerjaan yang dilaksanakan ini sudah lewat tanggal,” ujarnya.
“Kalau kita paksa bayar atau ambil uang dari pos sembarangan, nanti justru kita semua yang dapat tangkap,” katanya.
Menurutnya, selain pengerjaan lewat tanggal yang ditetapkan juga penagihan dilakukan di ujung tahun tepatnya tanggal 31 Desember 2022.
“Tanggal 31 Desember bagaimana mau kita bayar, itu masuk di tahun berikut. Jadi saya minta kepada pengusaha OAP yang belum dibayarkan oleh pemerintah secara khusus melalui dinas PUPR supaya bersabar, kami sedang berusaha, salah satunya berdiskusi dengan BPK apakah ada kebijakan lain. Tapi kalau misal tidak bisa pasti dibayar melalui APBD Perubahan,” pungkasnya.(feb)