BERITA UTAMANASIONAL

Atas perintah Kepala Desa, Berkedok Rambah Hutan, Oknum Warga Rappa Bone Sulsel Lakukan Ilegal Logging

cropped cnthijau.png
26
×

Atas perintah Kepala Desa, Berkedok Rambah Hutan, Oknum Warga Rappa Bone Sulsel Lakukan Ilegal Logging

Share this article
IMG 20230419 WA0026
Ramba Hutan Di Kabupaten Bone Sulsel

Bone, fajarpapua.com – Berkedok ramba hutan, warga Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga lakukan penebangan hutan tanpa ijin (Ilegal Logging). Hal tersebut diketahui setelah viralnya video warga merambah hutan di sana.

Salah satu wilayah di Sulawesi Selatan mempunyai hutan lindung dan hutan produksi terbatas, hampir setiap kecamatan memiliki hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang cukup luas dan harus dijaga dan dilindungi oleh setiap unsur masyarakat dan aparat terkait.

ads

Dengan viralnya vidio di medsos, tim investigasi Laskar Pejuang 45 bersama beberapa media online turun pada Senin (17/4) dan melihat langsung serta menemui beberapa warga setempat untuk mencari tahu kebenaran vidio viral tersebut.

Menurut warga setempat berinisial TH yang tidak mau dipublikasikan namanya saat ditemui di kediamannya, membenarkan adanya perambah hutan yang dilakukan warga Desa Rappa, atas perintah Busrah Kepala Desa Rappa yang mempekerjakan tiga orang antara lain, AG, AD dan AN, selama empat hari.

Kemudian AD diduga sebagai pekerja mengatakan hal tersebut atas perintah Pak Desa (Busrah).

“Saya melakukan menebang pohon/perambahan hutan dilokasi kebun milik pak Desa, ternyata baru saya tahu ini adalah kawasan hutan produksi terbatas,” kata AD yang diduga salah satu pelaku.

“Saya lakukan penebangan pohon karena diperintahkan pak Desa,” kata salah satu warga desa setampat yang juga sebagai pelaku.

Sementara pihak Dinas Kehutanan Sul-Sel (Gakum Kehutan) Sapril yang dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan adanya kegiatan warga Desa Rappa merambah hutan produksi terbatas.

“Kami sudah tindaklanjuti dengan menurunkan personil polisi ke hutan di tempat kejadian dan melaporkan langsung ke aparat penegak Hukum (APH)” ungkap gakum kehutan Sulsel.

Sementara itu Sekjen DPP Laskar pejuang 45 H.Muhammad Hasbi Ibrohim, SH, MH angkat bicara kegiatan warga rambah hutan tidak lain aksi ilegal logging, ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan tanah longsor dan sudah tentu melawan hukum.

“Saya menghimbau kepada APH, kiranya mengusut tuntas pelaku ilegal logging di Desa Rappa dan menjerat hukum sesuai undang undang yang berlaku,” tuturnya.

Sementara hingga berita ini dipublis Kepala Desa Rappa belum dapat dikonfirmasi. (Nursalam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *