BERITA UTAMAPAPUA

Verifikasi Administrasi Bacaleg DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, KPU Papua Tengah Temukan Foto Ijazah Tidak Sesuai

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Verifikasi Administrasi Bacaleg DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, KPU Papua Tengah Temukan Foto Ijazah Tidak Sesuai

Share this article
IMG 20230620 WA0056
Indra Ebang Ola.

Ads

Timika, fajarpapua.com –Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi Papua Tengah Indra Ebang Ola menyebutkan KPU fokus melakukan verifikasi administrasi Bacaleg menjelang akhir masa verifikasi tanggal 23 Juni 2023.

“Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi semua dokumen syarat pencalonan diperiksa, diteliti dan dikroscek berulangkali sehingga dalam menentukan status dokumen persyaratan administrasi bakal caleg di pemilu 2024 sesuai UU Pemilu dan ketentuan peraturan komisi pemilihan Umum, PKPU NO 10 Thn 2023, serta pedoman teknis Verifikasi Administrasi bakal caleg pada pemilihan umum tahun 2024,” kata Indra saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (20/6).

Terkait sisa waktu verifikasi administrasi, Indra mengaku optimis dan memastikan proses verfikasi administrasi berjalan sesuai tahapan.

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, KPU menemukan ada beberapa dokumen yang tidak sesuai dan tidak lengkap termasuk analisis kegandaan baik ganda internal, ganda external maupun ganda antar wilayah.

“Kami optimis baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten akan berjalan sesuai jadwal dan tahapan,” ujarnya.

Indra mengungkapkan, dokumen persyaratan yang akan diperbaiki oleh Bacaleg masing-masing partai berfariasi misalnya ditemukan NIK ganda pada E-KTP, foto berbeda dalam isian SILON, ada juga pada model BB pernyataan tidak bermaterai dan tidak ditandatangani.

“Ditemukan juga perbedaan nama pada ijazah berbeda dengan silon dan EKTP, ijazah yang tidak dilegalisir, ada juga ijazah luar negeri berbahasa inggris yang belum disetarakan dan dokumen lainnya sesuai persyaratan pencalonan,” ungkapnya.

Terhadap temuan dokumen tersebut, kata dia, pihaknya akan mencantumkan catatan perbaikan dalam SILON ke peserta pemilu masing-masing agar dapat diperbaiki.

“Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg terhitung mulai Senin 26 Juni 2023 sampai Minggu, 9 Juli 2023 setelah KPU Provinsi dan Kabupaten menyerahkan dokumen hasil verifikasi kepada peserta pemilu hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 nanti,” tuturnya.

“Kami akan undang partai politik dan Bawaslu pada saat penyerahan dokumen supaya dijelaskan kembali terkait dokumen-dokumen persyaratan dan daftar inventaris masalah oleh masing masing partai,” ujarnya.

Dikatakan masa perbaikan tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Semua peserta diharapkan memperhatikan jadwal sesuai tahapan agar semua proses berjalan baik.

Indra menambahkan pada masa perbaikan nanti pihaknya berharap peserta pemilu pro aktif, berkoordinasi, konsultasi ke KPU baik di KPU Provinsi maupun di KPU kabupaten.(ron).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *