BERITA UTAMAPAPUA

Penerimaan Dokumen Perbaikan Resmi Ditutup, 18 Partai Dinyatakan Lengkap dan Diterima oleh KPU Papua Tengah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Penerimaan Dokumen Perbaikan Resmi Ditutup, 18 Partai Dinyatakan Lengkap dan Diterima oleh KPU Papua Tengah

Share this article
IMG 20230710 WA0044
Indra Ebang Ola

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Tepat pukul 23.59 WIT Minggu (9/7), KPU Provinsi Papua Tengah secara resmi menutup kegiatan penerimaan dokumen perbaikan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pemilihan Umum tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola saat dihubungi lewat sambungan telepon seluler Senin (10/7) mengatakan, penutupan penerimaan dokumen sesuai ketentuan pasal 60 ayat 1 PKPU NO 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Dijelaskan, penerimaan dokumen hari terakhir kemarin dimulai pukul 08.00 WIT yang dipimpin langsung ketua KPU Privinsi Papua Tengah Darling Tabuni dan dihadiri 4 komisioner yaitu Sepo Nawaipa, Marinus Telenggen, Octovianus Takimai dan Indra Ebang Ola.

“Kegiatan penerimaan dokumen perbaikan dimulai sejak tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli hari ini pukul 23:59 waktu setempat,” tuturnya.

Penyerahan dokumen perbaikan ini, kata Indra, berjalan sesuai jadwal dan tahapan pencalonan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan peraturan komisi pemilihan umum No 11 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dokumen yang diterima pada masa perbaikan adalah dokumen hasil verifikasi administrasi yang diserahkan oleh KPU provinsi pada tanggal 24 Juni lalu.

Dijelaskan, dokumen yang belum memenuhi syarat pada saat pengajuan pendaftaran sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023 lalu, dalam melakukan perbaikan pihaknya telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi yang memuat daftar inventaris masalah DIM serta saran perbaikan masing-masing partai yang belum memenuhi syarat untuk diperbaiki.

“Dalam pengajuan dokumen perbaikan ini KPU Provinsi Papua Tengah memeriksa waktu pengajuan, dokumen pengajuan perbaikan bacaleg dan menentukan status akhir menerima atau mengembalikan,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Indra, dokumen yang diterima KPU PPT kembali dilakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai tanggal 6 Agustus 2023. Pada verifikasi kali ini KPU PPT akan menentukan status bacaleg memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat.

“Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi, hasilnya akan ditentukan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.

Indra mengungkapkan, pada saat verifikasi administrasi perbaikan KPU Papua Tengah akan memeriksa kebenaran dan kegandaan bakal calon, klarifikasi kegandaan bakal calon oleh partai politik, penyampaian hasil klarifikasi kegandaan kepada KPU provinsi dan kabupaten serta klarifikasi kegandaan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dalam hal ditemui dokumen surat pernyataan bakal caleg kebih dari 1 (satu).

Indra menambahkan sudah ada 12 calon anggota DPD RI telah mengajukan dokumen perbaikan sesuai jadwal dan semua dokumen yang diajukan calon anggota DPD diterima dan akan diverifikasi.

Untuk partai politik sejak dibukanya pelayanan pada pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT Minggu tanggal 9 Juli 2023 sebanyak 15 partai politik melakukan pengajuan sebelum pukul 23.59 WIT waktu setempat.

“Ke-15 partai tersebut yaitu PKS, PKN, PSI, HANURA, GOLKAR, NASDEM, PAN, PERINDO, BURUH, PBB, UMAT, PPP, DEMOKRAT, GERINDRA, dan GARUDA. Sedangkan 3 partai yakni Partai GELORA, PKB dan PDIP telah mengajukan dokumen perbaikan kemarin hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 dan dokumen ke 3 partai tersebut telah dinyatakan lengkap dan diterima,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *