Jayapura Kota, fajarpapua.com– Penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura pada Senin (11/7) kemarin memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 8,7 kilogram yang berhasil diamankan dari tangan tersangka WNA berinisial IW.
Pemusnahan Narkoba milik warga negara Papua New Guinea itu bertempat di lokasi eks Pasar Ampera, tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Jayapura.
Dengan disaksikan pihak Seksi Pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota, penyidik memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara di bakar.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.
“Berkas perkaranya sebentar lagi hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka IW,” ucap Iptu Alam.
Lebih lanjut Iptu Alam menuturkan, IW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / V / 2023 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 Mei 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Atas perbuatannya memiliki 8,7 Kg Ganja tersebut, IW disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Alamsyah.(red)