BERITA UTAMAJayapura

Oknum Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Berulang Kali, Diberi Uang Rp 100 Ribu Usai Lampiaskan Nafsu Bejat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
25
×

Oknum Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Berulang Kali, Diberi Uang Rp 100 Ribu Usai Lampiaskan Nafsu Bejat

Share this article
IMG 20230801 WA0074
Pers conference pemerkosaan anak kandung

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang remaja perempuan yang masih berusia 13 tahun di Kampung Brem Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YY (52).

Pelaku diketahui melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu saat korban SW masih berusia 13 tahun.

ads

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat press conference menjelaskan kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri melapor kejadian tersebut ke ibunya.

“Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi tahun 2020, saat korban SW masih berusia 13 tahun. Korban disuruh membuka pakaian dengan ancaman kalau melawan akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 100.000. Jadi ditahun tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali TKPnya di rumah maupun di kebun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu dikurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa.

“Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000, korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada hari Jumat 23 Juni ke ibunya dan baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 28 Juni 2023. Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Senin 31 Juli 2023 pagi, saat sedang beristirahat di rumahnya,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres menambahkan, YY diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono.

“Pelaku YY kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *