BERITA UTAMAMIMIKA

Gegara Kasih Rokok Murahan, Tukang Ojek di Gorong-gorong Timika Dikeroyok Tiga Pemabuk, Terancam 5,5 Tahun Penjara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
47
×

Gegara Kasih Rokok Murahan, Tukang Ojek di Gorong-gorong Timika Dikeroyok Tiga Pemabuk, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20230920 WA0058
Ilustrasi pengeroyokan.

ads

Timika, fajarpapua.com – Malang benar nasib seorang tukang ojek di pasar Gorong-gorong Timika sebut saja Putra. Korban yang meminta namanya tidak dimediakan itu mengalami luka memar dihajar pelaku KS dan dua rekannya yang sedang mabuk gara-gara memberi rokok murahan.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Yusran Yuri, Rabu (20/9) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2023 lalu dan korban baru melaporkan kejadian itu pada 20 Aguatus 2023.

“Pelaku dan kedua temannya kita tangkap tanggal 21 Agustus lalu, sekarang sudah masuk tahap 1,” katanya.

Untuk kronologi kejadian, Kanit Reskrim menjelaskan, korban yang mangkal di pangkalan ojek pasar gorong-gorong dekat Pos Peka sedang menunggu penumpang.

Kemudian pelaku dan dua temannya dalam keadaan dipengaruhi alkohol datang meminta rokok. Korban memberi rokok tapi pelaku menolak lantaran rokok yang diberi korban merk murahan. Buntutnya, pelaku bersama temannya menghajar korban.

“Pelaku tersinggung dan bilang tidak ada rokok lain kah, kemudian korban memberi uang Rp 10 ribu sambil bilang kalian pergi beli rokok lain saja sudah. Tapi kebaikan korban dianggap penghinaan oleh pelaku lalu mengeroyok korban,” jelasnya.

“Korban dipukul dan ditempeleng, teman pelaku juga memukul dan korban jatuh langsung ditendang. Mujur dilerai oleh warga disitu dan korban pulang,” imbuhnya.

Lanjutnya, setelah tiba di rumah korban merasa pusing dan mual-mual hingga akhirnya pergi ke rumah sakit ternyata ada memar di kepala.

“Korban mengalami memar di kepala dan bahu kiri, hasil visum sudah ada,” tuturnya.

Kanit Reskrim mengungkapkan, sempa direncanakan penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan pelaku, tapi karena sudah SPDP dan tahap 1 proses hukum tetap berjalan.

“Kita sudah SPDP baru keluarga korban dan pelaku mau mediasi secara kekeluargaan tapi kita sudah SPDP dan kita sudah tahap 1,” ungkapnya.

Kanit Reskrim menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 170 yaitu telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Itu murni melanggar pasal 170 dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun,red) penjara,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *