BERITA UTAMAPAPUA

Bakar Pertokoan Saat Arak-arakan Pemakaman Lukas Enembe, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
96
×

Bakar Pertokoan Saat Arak-arakan Pemakaman Lukas Enembe, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Share this article
aaee6edb bcdc 4344 9784 9ebacb1ba3c4
Empat pelaku yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com- Empat orang pelaku pembakaran pertokoan milik Koperasi Korem 172/PWY disekitar lampu merah Waena Jayapura saat iring-iringan Jenazah Almarhum Lukas Enembe ke Koya pada 28 Desember 2023.

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) dan kini telah dilakukan penahanan di Polresta Jayapura Kota.

ads

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon dalam keterangan persnya mengatakan, empat pelaku yang ditangkap itu dihadirkan dalam keterangan pers tersebut.

Empat pelaku pembakaran langsing kami tetapkan sebagai tersangka, Mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Yang jelas ini masih awal dan masih dicari pelaku lainnya termasuk dalamg utamanya. Empat pelaku juga tidak mengelak ketika kami menunjukkan barang bukti video dan rekaman CCTV yang tim berhasil dapatkan,” tegas Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon, Senin (22/1).

Lanjut Mackbon, kejadian pembakaran tersebut terjadi pada 28 Desember 2023 di pertigaan Lampu Merah SPG Waena sekitar pukul 17.00 WIT dimana iring-iringan pengantar jenazah ketika melintas dan beberapa pelaku langsung menyusup dan menciptakan kegaduhan yang diawali dengan melakukan pelemparan, mereka terlihat melakukan pengrusakan kemudian membakar bangunan di sekitar lokasi.

“Tim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku yang terekam CCTV dan langsung memburu mereka hingga dilakukan penangkapan. Penangkapan dimulai pada tanggal 14 Januari terhadap pelaku CW hingga dilakukan pengembangan dan mendapati 3 pelaku lainnya,”ungkap Kapolresta.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *