BERITA UTAMAPAPUA

Edarkan 60 Paket Sabu dari Makassar, Tiga Tersangka Ditangkap Polres Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
26
×

Edarkan 60 Paket Sabu dari Makassar, Tiga Tersangka Ditangkap Polres Jayapura

Share this article
IMG 20240127 WA0099
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak 60 paket Narkoba jenis sabu gagal diedarkan di wilayah Kabupaten Jayapura karena pengedar berhasil diamankan personel Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Sabtu (27/1) mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Dari ketiga orang ini kita amankan 60 paket yang terbungkus dalam plastik bening berukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram, 4 unit Handphone serta 1 buah tas kecil warna biru,”kata AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono.

Fredrickus mengungkapkan para tersangka merupakan pemain baru atau orang baru di wilayah Jayapura salah satunya bandar berinisial AR yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat. Dimaan sebelumnya mereka juga telah mengedarkan sabu tersebut di wilayah Manokwari.

“Untuk pengendalian peredaran sabu itu langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman di Makassar,”ujar Fredrickus.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berhasil diamankan berinisial FW di Hawai Sentani pada hari Selasa tanggal (23/1) kemarin, dari penangkapan itu tim melakukan pengembangan dan mendapati 2 tersangka lainnya berinisial MP dan AR.

Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan dari saudara FW ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kos-kosan tersangka MP yang berada di wilayah Kota Jayapura sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan mendapati salah seorang tersangka lagi yang juga bandar berinisial AR.

“Dari pengakuan tersangka AR dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari Makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Harga perpaketnya sebesar Rp 2.500.000. Total keseluruhan yang berhasil kami amankan 60 paket dari 100 paket yang di bawa dari Makassar, sedangkan sisanya sudah laku terjual,”jelas Fredrickus.

Kemudian, kata Kapolres, para tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *