BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Lurah dan Ketua RT Kelurahan Inauga Bantah Tudingan Jual Surat Undangan yang Beredar di Media Sosial

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
343
×

Lurah dan Ketua RT Kelurahan Inauga Bantah Tudingan Jual Surat Undangan yang Beredar di Media Sosial

Share this article
IMG 20240220 WA0032
Lurah Inauga Distrik Wania, Gerson Rumbarar bersama Ketua RT saat berfoto di depan Kantor Kelurahan Inauga pada Senin (19/2).

ads

Timika, fajarpapua.com – Kepala Kelurahan Inauga Gerson Rumbarar bersama Ketua RT membantah atas tudingan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penjualan surat undangan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Rabu (14/2) lalu.

Gerson mengatakan tudingan itu datang dari akun Facebook Ximon Zionathan Zacharias yang diposting di forum jual beli Timika beberapa waktu lalu. Dimana dalam postingan tersebut menuliskan pada saat pemilu ketua- ketua RT di kelurahan Inauga menjual surat undangan DPT warga Inauga.

“Pasca berakhirnya Pemilihan Umum akun Facebook atas nama Ximon Zionathan Zacharias memposting di Forum Jual Beli Timika yang menuliskan bahwa ada jual beli surat undangan DPT warga Inauga oleh ketua- ketua RT di Inauga. Dalam postingan itu juga mempertanyakan keterlibatan Lurah dalam jual surat undangan tersebut,” ujar Gerson saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (20/2)

Dalam posting tersebut Ximon Zionathan Zacharias menulis “Mohon untuk bapak Lurah Inauga periksa kembali RT yang ada di Inauga. Semua tidak jelas, jangan sampai bapak Lurah juga main dalam hal itu? Bapak Lurah Inauga yang terhormat, periksa kembali RT Inauga ini dalam arti mereka yang menjual surat undangan harus diproses atau tidak dicopot jabatan mereka”.

Menyikapi tudingan tersebut Gerson memastikan dirinya tidak pernah terlibat dalam urusan yang berhubungan dengan surat undangan.

“Kami kelurahan hanya terlibat sebagai pengawas bersama keamanan, soal pembagian surat undangan DPT saya tidak terlibat karena surat undangan merupakan kewenangan RT dan KPPS,” tandasnya.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada warga Inauga jika mengetahui hal semacam itu dapat menyampaikan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Gakkumdu Kabupaten Mimika.

“Jika memang ada temuan, silahkan masyarakat melaporkan kepada Gakkumdu karena itu merupakan prosedurnya, jangan sampaikan melalui media sosial karena bisa berujung proses hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik,”imbuhnya.

Pihak kelurahan menunggu itikad baik bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan bukti bahwa telah terjadi jual beli surat undangan yang dilakukan oleh ketua ketua RT di kelurahan Inauga.

“Kami minta bersangkutan segera buktikan dan sampaikan klarifikasinya, jika tidak, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Long selaku ketua RT 04 Kelurahan Inauga mengatakan bahwa pemilik akun Facebook Ximon Zionathan Zacharias harus memberi klarifikasi yang disertai bukti terkait jual surat undangan DPT yang dilakukan ketua ketua RT di kelurahan Inauga.

“Pemilik akun tersebut harus memberikan barang bukti kepada kami terkait adanya jual surat undangan, karena sampai selesai Pilkada belum ada keluhan dari masyarakat,” ujarnya.

Disini lain Linda Ketua RT 05 membantah adanya tudingan jual surat suara.

“Kami membantah atas tudingan akun itu, karena sejauh ini undangan yang dibagikan kepada warga memang yang betul-betul tinggal di Kelurahan Inauga sehingga dapat menyalurkan hak suara mereka,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *