BERITA UTAMAPAPUA

20 TPS di 4 Distrik Gelar Pemilu Susulan, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
41
×

20 TPS di 4 Distrik Gelar Pemilu Susulan, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

Share this article
IMG 20230610 WA0036
Bawaslu

Jayapura, fajarpapua.com- Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner KPU setempat dan Penyedia jasa transportasi udara PT. Baliem Papua Logistik terkait keterlambatan logistik surat suara ke 20 TPS di 4 distrik sehingga terjadi Pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Langkah tersebut diambil bawaslu dari hasil pengawasan Formulir Model A pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“ Ya kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU mambra, lantaran bawaslu memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik “ kata ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo.

Selain itu, Cornelia juga mengatakan, dugaan pelanggaran pendistribusian logistik, kami juga telah memeriksa Jasa Penyedia atau pihak ketiga yang menangangi transportasi udara Helicopter

“Jasa Penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helicopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 Komisoner KPU pada Selasa lalu,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 432 ayat 1 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya serta Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 maka Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *