BERITA UTAMAPAPUA

DJP Papua Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 diKantor Gubernur Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
39
×

DJP Papua Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 diKantor Gubernur Papua

Share this article
IMG 20240301 WA0039
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura dan Kantor Wilayah DJP Papua saat memberikan sosialisasi

Jayapura, fajarpapua.com-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura dan Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang bertempat di Aula lantai 9 Kantor Gubernur Papua.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua (Rabu, 28/2).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Derek Hegemur menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan agar setiap unit Satker dapat membuat Bukti Potong yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Biasanya pejabat eselon banyak tugas dimana-mana, ada honornya, namun tidak menerima bukti potong. Oleh karena itu kita undang tim dari DJP untuk memberikan sosialisasi kepada kita terkait pembuatan bukti potong PPh 21,” ungkap Derek.

Derek juga turut mengimbau seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Inspektur Provinsi Papua, Drs. Anggiat Situmorang yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari KPP
Pratama Jayapura dan Kanwil DJP Papabrama atas kehadirannya untuk mengisi kegiatan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim dari pajak yang telah memenuhi undangan kami untuk mengadakan
kegiatan sosialisasi ini. Hingga saat ini masih terdapat banyak Satker yang belum bisa membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 secara benar, oleh karena itu pada kesempatan ini kita akan sama-sama belajar bagaimana membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 yang benar,” ucap Anggiat, Jumat (1/3/2024).

Ditempat yang sama Kepala KPP Pratama Jayapura, Hanna Heski Pontoh mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai
kontributor pembayar pajak sektor Pemerintahan dengan setoran terbesar pada tahun 2023.

Selain itu Hanna menyampaikan bahwa saat ini DJP memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk menghitung pajak secara otomatis. “Sekarang kita juga ada aplikasi baru yang dapat diakses di kalkulator.pajak.go.id, kalau pakai aplikasi itu nanti kita otomatis terisi hitungan pajaknya, input saja penghasilan brutonya, nanti aplikasi itu akan menghitungkan untuk kita,”jelas Hanna.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda, Marihot Ronald Sirait.

Dalam penyampaian materi tersebut disampaikan pula simulasi pembuatan Bukti Potong bagi bendahara. Seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan seksama dan antusias.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap pembuatan Bukti Potong PPh 21 yang dilakukan oleh setiap unit Satker di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *