Lewati ke konten utama

Pejabat Pemda Mimika yang Sudah Pensiun Masih Kuasai Aset, KPK Minta Tegakkan Aturan

RedaksiPenulis
23.56 WIT1 menit baca12 dibaca
IMG 20240301 WA0055
IMG 20240301 WA0055Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Banyak aset daerah Kabupaten Mimika yang masih berada ditangan pejabat yang sudah tidak menjabat atau pensiun. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemda Mimika menegakkan aturan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda saat ditemui di hotek Horison Diana Timika, Kamis (29/2) mengatakan, jika aturan ditegakkan secara maksimal maka aset-aset tersebut bisa dikembalikan.

"Pemda harus tegas karena aset itu kekayaan negara, kalau perlu penegakan hukum ya lakukan, lapor saja ke penegak hukum supaya diambil tindakan," katanya.

Menurutnya, kedepan agar tidak terjadi lagi aset-aset yang belum dikembalikan Pemda Mimika perlu membuat regulasi yang mengikat pejabat yang dimutasi atau pensiun agar aset tersebut harus dikembalikan.

"Misalnya dalam aturan regulasi tersebut kalau dimutasi gajinya ditahan atau yang pensiun SK pensiunnya ditahan, jadi mau tidak mau dia kembalikan," tuturnya.

Ia menambahkan terkait masalah aset KPK mendorong penegakan aturan pada aset yang belum dikembalikan dan kedepan tidak terjadi lagi dibuatkan regulasi.(ron)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.